Aspek
Yuridis Dana Perguliran SPP/UEP
(Tinjauan legal formal
terhadap terbitnya UU No.1 Tahun 2013 Tentang LKM)
Dasar hukum dana perguliran yang dilakukan oleh UPK dengan kelompok
penerima manfaat (SPP / UEP) dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan kalau dirunut
dan dinalisa aspek legal yang mendasarinya adalah berpayung atau merujuk pada
dasar hukum pelaksanaan Progran PNPM Mandiri Perdesaan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :
Landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan idiil
Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus
pelaksanaan PNPM Mandiri. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem
pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan
kemiskinan adalah sebagai berikut: 1. Dasar peraturan perundangan sistem
pemerintahan yang digunakan adalah: a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; b. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa; c. Peraturan Pemerintah
No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; dan d. Peraturan Presiden No. 54 Tahun
2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. 2. Sistem Perencanaan,
dasar peraturan perundangan yang terkait yaitu : a. Undang-Undang No. 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN); b. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025; c. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009; d. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan; dan Petunjuk Operasional
(PTO) yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri dalam rangka pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan;
PTO beserta penjelasannya menjadi dasar hukum terdekat bagi pelaksanaan
dana perguliran bagi masyarakat yang dikelola oleh UPK, dimana dalam penjelasan
X diatur mengenai ketentuan, mekanisme, prosedur dan tata cara dalam mengelola
dana bergulir. Jelas ditegaskan dalam penjelasan PTO tersebut bahwa pengertian dana bergulir adalah
seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh
masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui
kelompok-kelompok masyarakat. Kata “dana program” merupakan dana yang berasal
dari pemerintah, bukan dana dari perorangan atau lembaga perbankan sebagaimana
yang dimaksud dalam UU Perbankan (UU No.3 Tahun 2004 jo UU No.23 tahun 1999) ,
dan UPK sebagaimana dimaksudkan adalah “pengelola” dana program.
Dua istilah kunci tersebut jelas bukan yang
dimaksud dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
(UU LKM). Dalam pasal 1 UU LKM ditegaskan bahwa “Lembaga Keuangan Mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan..”, juga ditegaskan
dalan Penjelasan UU LKM paragraph kedua “Di Indonesia banyak berkembang lembaga keuangan bukan bank..” dan
istilah lembaga keuangan bank yang dimaksud dalam UU LKM sebagaimana ditegaskan
dalam pasal 39 ayat (1) UU LKM adalah : Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan
Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan
(BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu..”
Dalam penjelasan pasal 39 ayat ayat (1) UU
LKM tidak sebutkan secara rinci atau tegas apa yang dimaksud penggalan kalimat
terakhir pasal tersebut tentang lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu. Hal ini dapat membuka perbedaan tafsir dari berbagai kalangan
masyarakat maupun praktisi hukum dan perbankan, maka bila tidak disebutkan
secara tegas dalam suatu undang-undang tentang sesutau hal akan dilihat
mengenai asal atau semangat tentang adanya sesuatu hal tersebut tersebut.
Banyak hal atau ciri-ciri dari UPK yang tidak
bisa atau tidak masuk masuk dalam kalimat “lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain dua kata kunci tersebut di
atas yaitu dana program dan pengelola, maka beberapa sebagai berikut adalah
sebagai legal reasoning :
ü UPK tidak ada Simpanan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf 2. UU LKM Simpanan
adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada LKM dalam bentuk tabungan
dan/atau deposito berdasarkan perjanjian penyimpanan dana. Karena UPK tidak
menerima simpanan dari kelompok atau masyarakat;
ü UPK tidak ada Penyimpan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
huruf 5 UU LKM. Penyimpan adalah pihak
yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian; Karena dana yang
ada dalam UPK berasal dari Pemerintah / BLM, dimana Pemerintah tidak menuntut
pengembalian dari UPK;
ü Kepemilikan UPK bersifat kolektif
dan komunal yang berbeda dengan kepemilikan dalam badan hukum sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU LKM;
ü Konsep dan nilai-nilai di UPK sangat
berbeda dengan konsep atau ketentuan badan hukum yang disyaratkan dalam pasal 4
UU LKM (UU No.17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian, UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas);
ü UPK juga berbeda dengan Lembaga
Perkreditan Desa maupun Lumbung Pitih Nagari sebagaimana disebut dalam pasal 39
ayat (3), karena UPK tidak berasal dari hukum adat tetapi berasal dari
nilai-nilai dan konsep perberdayan dalam program PNPM Mandiri dan mendapat
persetujuan atau pengakuan oleh masyarakat luas.
S o l u s i
Keberadaan system perguliran dana antara UPK
dengan kelompok memang harus dicarikan atsar berpijak dalam hukum formal,
karena legal yuridis suatu system sebagaimana yang dijalankan oleh UPK dengan
kelompok penerima pinjaman memang harus diadakan atau ditegaskan, karena demi
kesinambungan dan keberlanjutan system tersebut beserta pemeliharaan
asset-assset yang ada dikemudian hari, bila Program PNPM Mandiri Perdesaan
sudah dinyatakan selesai oleh Pemerintah Pusat. Beberapa alternative Legal
solutions adalah sebagai berikut :
·
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) dan Bappenas,
mengajukan rancangan UU tentang Pemberdayaan Masyarakat, dimana dalam RUU
tersebut ada aturan tentang system dana
perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat,; atau
·
Departemen Dalam Negeri, dalam hal sebagai intitusi formal yang
menciptakan system, harus menuangkan dalam peraturan tersendiri, misalnya
melalui Peraturan Pemerintah tentang pemeliharaan asser-asset hasil PNPM oleh
Pemda; dimana dalam PP tersebut ada ketentuan Pemda untuk memelihara system dana perguliran yang
ada di UPK dengan masyarakat. atau
·
Pemerintah Daerah mengadopsi secara utuh atau mengakui system ini secara
hukum berlaku di wilayahnya melalui peraturan Daerah masing-masing, misalnya
Perda tentang Peraturan dana bergulir antara UPK dengan masyarakat dimana dalam
PP tersebut ada ketentuan Pemda untuk
memelihara system dana perguliran yang ada di UPK dengan masyarakat
----oo0oo----
Referensi
o Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
o UU. No.1 tahun 2013 tentang LKM
o UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian
o UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
o Pedoman Umum PNPM Mandiri
o PTO PNPM Mandirin Perdesaan
o Kebijakan Umum Program Penanggulan Kemiskinan 2010 –
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar