Minggu, 01 Juni 2014

Studi Banding




Studi Banding ke UPK Batu Batikam, Kecamatan Lima Kaum,
Kabupaten  Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat


Oleh, Armansyah Amir ( FK Padang Bolak )


                         Peserta Studi Banding PNPM MPd Padang Lawas Utara


Sebanyak 30 orang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan Se Kabupaten Padang Lawas Utara berkunjung ke UPK Batu Batikam, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten  Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat untuk kegiatan study banding pada tanggal 7 Mei 2014. Kecamatan Lima Kaum dipilih sebagai lokasi study banding tidak lepas dari keberhasilannya mendapatkan beberapa penghargaan yang diperoleh di tingkat kabupaten baru-baru ini. Seperti Penlok Terbaik se Sumatera Barat tahun 2013 dan UPK Terbaik Ke Dua Sumatera Barat 2013. Pada kesempatan ini rombongan UPK Kabupaten Padang Lawas Utara  didampingi oleh Fasilitator Keuangan Bapak Syaipul, S.PtT dan Fasilitator Kabupaten Legiman, S.Sos beserta dari Kepemerintahan Padang Lawas Utara, Pemdes, PjOKab, PjOK beserta FK dan satu orang FT. Sedangkan pengurus UPK dan Pelaku PNPM Lainnya di Kecamatan Lima Kaum ketika menerima rombongan Study Banding ini didampingi oleh Tim Faskab, BKAN (Badan Kerjasama Antar Nagari), BP-UPK dari Kepemerintahan, Pemdes, Camat dan PjOK.  Dalam sambutannya, Fasilitator Keuangan Kabupaten Padang Lawas Utara, Bapak Syaipul, S.Pt Mengatakan bahwa Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturrahmi dengan pelaku-pelaku PNPM di Kecamatan Lima Kaum sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan UPK kepada masyarakat, disamping itu Bapak Syaipul, S.Pt juga berharap dengan terjalinnya silaturrahmi erat diharapkan pengurus UPK kabupaten Padang Lawas Utara dapat bertukar pengalaman dan ide-ide konstruktif untuk kesukseskan pelaksanaan program PNPM di dua kabupaten.
Sedangkan PjOKab kabupaten Tanah Datar, ketika menyampaikan sambutan pada acara tersebut mengatakan rasa syukur dan terima kasih atas kunjungan dari pengurus UPK Se-Kabupaten Padang Lawas Utara, yang telah memilih kabupaten Tanah Datar sebagai lokasi study banding khususnya kecamatan Lima Kaum, lebih jauh PjOKab mengatakan Selamat Datang di Kantor UPK yang baru karena sebelumnya Kantor UPK masih bersama di kantor Camat Lima Kaum. Disampaikan juga bahwa Kantor UPK yang baru ini didapat dari Surplus Laba yang ditahan untuk membeli hasil lelang yang dimenangkan oleh UPK.  Hal ini terjadi dengan adanya koordinasi lintas pelaku baik dari masyarakat antar Nagari, Pelaku-pelaku PNPM di kecamatan  maupun dari Kepemerintahan sehingga memenangkan lelang. Materi yang dibahas dalam study Banding ini adalah mekanisme penentuan kegiatan yang dibiayai oleh PNPM melalui MAD prioritas usulan, Mekanisme kerja Tim Penyehat kelompok SPP, Pembinaan kelompok SPP, bagaimana memaksimalkan tim pemelihara dan pengelola prasarana, bagaimana menangani kelompok bermasalah dan upaya untuk melegalkan objek hukum dari UPK agar bisa berbadan hukum.

Sekelumit Gambaran Umum Kecamatan Lima Kaum


Kecamatan Lima Kaum merupakan salah satu dari 14 Kecamatan yang berada di Kabupaten Tanah Datar, dengan luas lebih kurang 5.000 Ha. Kecamatan Lima Kaum berbatasan langsung dengan kecamatan-kecamatan lain, diantara :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Tarab
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rambatan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pariangan
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Emas
Kecamatan Lima Kaum merupakan etalasenya Kota Batusangkar, karena sebagian besar wilayah Kota Batusangkar berada dalam wilayah Kecamatan Lima Kaum. Secara Geografis, Kecamatan Lima Kaum terletak pada ketinggian 500 m di atas permukaan laut dengan suhu rata-rata 28' C. 
Secara administrasi pemerintahan, Kecamatan Lima Kaum terbagi dalam 5 Nagari dan 33 Jorong. Jumlah penduduk Kecamatan Lima Kaum berdasarkan data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 34.814 jiwa, 8.289 Kepala Keluarga dengan perincian 17.368 Laki-Laki dan 17.446 Perempuan.

 Sambutan Faskab Tanah Datar

 kiri Kanan:  Faskab Padang Lawas Utara, Camat Lima Kaum, ? , PJOKab Padang Lawas Utara, Pemdes Kabupaten  Padang Lawas Utara, PJOK Lima Kaum dan BKAN Lima Kaum


Sikompak - UPK Batu Batikam dan UPK dari Kabupaten Padang Lawas Utara
saya di tengah bawah
 Serah Terima Cindera Mata Antar Ketua UPK

Sabtu, 05 April 2014

Bagaimana Muslim Menyikapi Kondisi Mesir dan Suriah?

slaati.com
Ketika aku sedang menangis karena meratapi apa yang menimpa umat ini di seluruh dunia Islam, terutama di Mesir dan Suriah, ada seorang kawanku datang bertanya, “Kenapa kau bersedih?” Aku menjawab, “Aku bersedih karena agamaku sedang dalam kesulitan.”
Diapun menjawab, “Islam adalah agama Allah Subhanahu wa Ta’ala Dia sendiri yang akan menolongnya. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,  “Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang”. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.’” [Al-Mujadilah: 21].
Aku berkata, “Kalau begitu, aku menangis karena orang-orang yang dibunuh secara zhalim.”
Dia pun menjawab, “Mereka telah berbahagia, insya’ Allah, hidup dan mendapatkan rezeki di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Aku berkata, “Kalau begitu, aku menangis karena orang-orang yang terluka, tertawan dan tertindah.”
Dia menjawab, “Segala musibah yang menimpa seorang Muslim, hingga duri yang menusuknya, pasti akan menjadi penghapus dosa dan kesalahannya. Ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kaffaratudz dzunub.”
Aku berkata, “Kalau begitu, aku menangis karena janda yang kehilangan suaminya, anak yatim yang kehilangan ayahnya.”
Dia menjawab, “Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menolong mereka. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penolong bagi orang-orang yang shalih.”
Aku berkata, “Kalau begitu aku menangis karena ibu yang kehilangan anak-anaknya, atau orang yang kehilangan orang-orang yang dikasihinya.”
Dia menjawab, “Hanya orang yang sabar, yang pahalanya diberikan tanpa hitung-hitung.”
Aku berkata, “Aku bersedih karena ahli kebatilan berkuasa di bumi ini, mengalahkan ahli kebenaran.”
Dia menjawab “Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahanam; dan Jahanam itu adalah tempat yang seburuk-buruknya.” [Ali Imran: 196-197].
Dia pun mengakhiri pembicaraan kita dengan sebuah nasihat, “Karena itulah tidak ada alasan kita menangis. Hapuslah airmatamu. Yakinilah janji Allah Subhanahu wa Ta’ala Kalau Dia sudah berjanji, tidak ada yang akan bisa menghalangi-Nya. Perbaikilah dirimu sehingga menjadi orang yang layak termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” [Al-Qashash: 83].
Syaikh DR. ‘Aidh Al Qarni
Penulis buku “Laa Tahzan!”

http://www.fimadani.com/bagaimana-muslim-menyikapi-kondisi-mesir-dan-suriah/

Kamis, 03 April 2014

RAKOR AWAL BULAN APRIL 4, 2014

Hari ini rakor awal bulan April 2014.   Ada hal yang menarik dengan adanya kenaikan gaji sekitar 10%.  Jadilah, daripada tidak sama sekali. Yang menyedihkan mengenai permasalah kredit macet SPP, ada kecamatan yang naik tungggakannya dan ada yang turun.  Bahkan ada yang naik turun.

Isra, Ketua UPK dari Padang Bolak Julu sedang menyampaikan trik supaya Kelompok SPP tidak nunggak.


Senin, 24 Maret 2014

JEBAKAN KEMISKINAN DALAM PENGELOLAAN SPP



Hari ini selasa, 25 Maret 2014,  sebentar lagi Pelatihan Penguatan kelompok SPP di kecamatan Padang Bolak.  Tempatku menjadi FK-nya.  Ada bahan bacaan yang baik untuk disimak mengenai pengelolaan kelompok SPP ataupun mengenai Simpan Pinjam Kelompok Perempuan ini.   Mari kita mulai:
bismillahirrahmanirrahim.........

JEBAKAN KEMISKINAN DALAM PENGELOLAAN SPP

Akhir-akhir ini kasus penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan SPP semakin banyak ditemukan. Jika para pelaku program mau jujur, sepertinya tidak ada kecamatan yang bersih dari kasus ini. Hanya saja mungkin masih malu-malu, sehingga masalah penyelewengan masih dilaporkan sebagai masalah manajerial / microfinance.

Jika tidak segera diantisipasi, sepertinya problematika pengelolaan SPP tidak lama lagi akan menjadi BOM waktu. Hal utama yang menjadi penyebab terus meningkatnya kasus pinjaman bermasalah, utamanya terkait dengan pinjaman macet (non performance loan) adalah karena tidak jelasnya konsepsi pengentasan kemiskinan melalui dana bergulir ini.

Ketidakjelasan konsep itu nampak dengan tidak adanya panduan dalam memfasilitasi pengentasan kemiskinan melalui dana bergulir. PTO Penjelasan 10 hanya berangkat dari kondisi masyarakat miskin yang telah memiliki usaha dan berkelompok, baik simpan pinjam, usaha bersama maupun aneka usaha, sehingga mengandaikan masalah yang mereka hadapi sebagai masalah akses terhadap sumber permodalan.

Asumsi masalah akses terhadap sumber permodalan sebagai masalah utama RTM adalah lompatan logika yang menafikan realitas sosial sebagai fakta empirik di masyarakat. Tidak banyak masyarakat miskin yang dapat digolongkan sebagai RTM produktif yang punya ketrampilan cukup dan memiliki kegiatan usaha ekonomi. Kecuali mungkin di beberapa tempat yang geliat industri kreatifnya telah ada dan maju sebelum PNPM lahir.

Masalah RTM yang sebenarnya, dan ini juga masalah mayoritas masyarakat pada umunya, adalah minimnya ketrampilan, kreatifitas dan kemampuan kewirausahaan. Jika mereka yang memiliki permasalahan ini, kemudian difasilitasi dalam kelompok-kelompok SPP dan mengakses pinjaman di PNPM, maka hakekatnya telah memasukan mereka dalam jebakan kemiskinan yang diciptakan program.

Jebakan kemiskinan ini terjadi karena pinjaman dipergunakan dalam kegiatan konsumsi sehingga menjadi beban bagi ekonomi keluarga. Bukan untuk kegiatan produktif investatif yang akan meningkatkan mendapatan keluarga. Dalam pandangan konsultan ekonomi, hutang untuk kegiatan konsumsi adalah hutang buruk yang akan menggerogoti finansial keluarga dengan bunga yang harus ditanggungnya.

Dengan demikian, ketentuan dasar dalam pengelolaan dana bergulir yang diarahkan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan usaha bagi RTM, sepertinya masih sulit direalisasikan, tanpa ada upaya untuk membangun kapasitas kewirausahaan bagi mereka. Hal ini karena kelompok RTM bukanlah kelompok yang kesulitan permodalan, namun kesulitan mengembangkan kapasitasnya. Kemampuan mereka hanyalah menjadi pekerja/buruh, sehingga hanya berharap pada lapangan kerja yang baik bagi mereka. Sedangkan mengandalkan bekerja dikegiatan fisik PNPM paling hanya 3 bulan dan setelah itu harus cari pekerjaan lain.

Blunder Pemanfaat RTM
Dalam Penjelasan 10 tentang ketentuan pendanaan disebutkan bahwa Kelompok yang didanai meliputi: Kelompok Simpan Pinjam dan Kelompok Usaha Bersama, Kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM. Ketentuan ini, dalam praktiknya telah menjadi blunder bagi para pelaku program, karena sulitnya dijalankan. Bagaimana mungkin kelompok bisa jalan jika seluruh pemanfaatnya adalah RTM? sedangkan RTM yang ada adalah mereka yang tidak memiliki usaha.

Jika mau jujur, kalompok SPP yang selama ini mengakses dana ke PNPM bukanlah kelompok dengan anggota RTM. Namun lebih pada kelompok masyarakat menengah ke atas. Juga bukanya tidak mampu mengakses dana ke lambaga keuangan formal, namun karena melihat peluang akses pendanaan di PNPM yang mudah dan terbuka lebar.

Karena itu kegiatan pameran yang setiap tahun selalu diadakan dengan menampilkan produk-produk kelompok SPP, sebenarnya adalah produk usaha dari kelas ekonomi menengah ke atas yang bisa jadi cuma mempekerjakan kalangan RTM.

Parahnya lagi, para pelaku PNPM pola pikirnya juga telah terprogram pada sebatas bagaimana mengejar pendapatan dan meminimalisir pengendapan dana (idle capital),  sehingga tiak pernah mempersoalnya bagaimana pinjaman tersebut dikelola. Dengan kata kunci “yang penting lancar”, maka tidak ada urusan, apakah kelompok itu mengelola pinjaman dengan baik atau sebaliknya.

Sudah banyak para pemanfaat dari kalangan RTM yang coba-coba menjadi anggota SPP, namun karena tidak punya ketrampilan dan kemampuan wirausaha, akhirnya harta benda mereka terjual untuk melunasi tunggakan dan akhirnya merantau ke luar pulau. Bahkan keluar negeri menjadi TKW.

Lebih-lebih setelah munculnya SOP Panduan Penetapan Lokasi Potensi masalah dan kecamatan bermasalah yang mengukur progres penanganan masalah berdasarkan tingkat pengembalian dana, maka upaya penagihan dari para pelaku ditingkat kecamatan kepada penunggak nampak semakin garang. Atas nama menyelamatkan kecamatan dari saknsi program, maka harta benda RTM yang tersisapun terpaksa dikompensasi dengan angsuran yang menunggak.

Karenanya bagi para pelaku program, memberi ruang bagi kelompok SPP dari kalangan menengah ke atas tentu lebih aman dan lancar daripada bersikukuh dengan kelompok dari kalangan RTM, dan memang hakekatnya tidak ada kelompok RTM. Karenanya bilamana riwayat pinjaman di UPK terlihat lancar jaya, maka kawan-kawan membusungkan dada dulu. Karena sebenarnya pelayanan kepada RTM telah terabai.

Kreatifitas vs Ketakutan Fasilitator
Mengatasi problematika RTM yang umumnya minim ketrampilan, kreatifitas dan kemampuan kewirausahaan sebagaimana diuraikan di atas, dibutuhkan kreatifitas fasilitator yang berani menerobos ruang-ruang fasilitasi yang belum tersentuh petunjuk teknis.

Diperlukan kajian-kajian untuk menerjemahkan ketentuan program yang dirasa masih absurd agar lebih membumi, sehingga inovasi yang muncul tidak dianggap terlalu berani dan melawan kebiasaan yang sudah berjalan di PNPM. Hal ini dimaksudkan agar upaya pengentasan kemiskinan dengan biaya yang begitu besar ini, tidak terus menerus mengabaikan prinsip dasar PNPM yang katanya bertumpu pada pembangunan manusia dan berorentasi pada masyarakat miskin.

Harus ada upaya menggeser secara perlahan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan melalui PNPM yang 99% adalah fisik prasarana semata ini. Agar kegiatan peningkatan kapasitas ketrampilan masyarakat miskin semakin mendapat porsi yang sepantasnya. Dengan demikian, penambahan modal SPP dari BLM akan berbanding lurus dengan peningkatan unit usaha ekonomi baru dari para pemanfaat SPP yang dilahirkan dari kegiatan peningkatan kapasitas. Sehingga besarnya idle capital di UPK akan dapat ditekan.

Bukan hanya pelatihan peningkatan kapasita ketrampilan saja yang harus didorong, namun sarana prasarana dasar ekonomi, seperti peralatan, tempat usaha dan pemasaran bagi kelompok RTM juga harus disiapkan. Pasca pelatihan mereka harus dipaksa untuk menjalani kegiatan wirausaha dalam sebuah kelompok usaha ekonomi produktif dibawah supervisi fasilitator. Bila perlu dengan ancaman sanksi bagi yang tidak mau sebagai konsekwensi kegiatan pemeliharaan  atau tindaklanjut pasca pelatihan.

Jika selama ini ketentuan dalam PTO terkait dengan usulan sarana prasarana dasar hanya dipahami sebatas kegiatan peningkatan jalan, jembatan, drainase dll, maka itu sebenarnya hanya menghubung-hubungkan saja. RTM tidak butuh jalan mulus yang kanan kirinya lengkap dengan drainase. Yang membutuhkan itu semua adalah mereka yang sudah kaya, yang berkepentingan melancarkan bisnisnya yang memang sudah lancar dengan memanfaatkan dana SPP.

Karena itu dibutuhkan keberanian fasilitator untuk melakukan intervensi positif dalam tahap perencanaan. Jangan takut dikatakan melanggar kode etik. Intervensi positif tidak melanggar kode etik. Tapi justru melaksanakan kode etik sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Menunggu masyarakat miskin berfikir cerdas, kreatif dan visioner sehingga muncul usulan yang menjawab langsung permasalahan mereka di tengah intervensi dari elit desa, tentu tidak mungkin. Karenanya fasilitator harus ‘mengarahkan’ mereka untuk menemukan usulan kegiatan yang berdimensi ekonomis bagi mereka.

Selain itu kegiatan pembinaan kelompok yang ada pemanfaat RTMnya juga sudah saatnya diarahkan pada upaya untuk membangkitkan jiwa wirausaha para anggota.  Jika selama ini pembinaan kelompok dari para pelaku ditingkat kecamatan hanya fokus pada administrasi dan untuk tujuan menagih ansuran yang menunggak, maka selesai program silahkan melamar jadi deptcollector perusahaan pembiayaan saja.

Bahkan DOK Pelatihan dan dana penguatan kelembagaan dari surplus UPK juga penting untuk direncanakan untuk kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi para pelaku dan kelompok SPP, agar masyarakat miskin mendapat ruang untuk belajar menggapai kemanirian ekonominya. Jika pemerintah telah merespon pentingnya pengembangkan sektor usaha kecil dengan Kemetrerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada 19 Oktober 2011. Kenapa kita di PNPM masih tabu membincang konsep pengembangan ekonomi kreatif?

Alhasil kegiatan SPP bagi RTM tanpa diimbangi dengan upaya serius untuk mengawal mereka menjadi wirausahawan sejati, melalui seperangkat peningkatan kapasitas, penyediaan sarana prasaran ekonomi, pengorganisasian menjadi kelompok usaha sampai dengan fasilitasi permodalan adalah sama halnya dengan jebakan yang makin memiskinkannya. jika ini terasa sulit, maka teruslah menambah modal SPP dari BLM sambil berharap suatu saat kelompok RTM itu tiba-tiba akan punya usaha dan membutuhkan bermodalan dari UPK. Wallahu”alam.




Senin, 10 Maret 2014

MUSRENBANG KECAMATAN PADANG BOLAK

Point terpenting pada musrenbang kecamatan padang bolak ini, 18 februari 2014 adalah pengintegrasi kegiatan PNPM MPd Kecamatan Padang Bolak. dalam musrenbang telah disampaikan :
1. Penetapan Desa-desa yang mendapat alokasi Fisik TA. 2014,
2. Pemilihan BKAD dan penetapan Peraturan Bersama mengenai BKAD

berikut foto musrenbang kecamatan padang bolak: