|
|
| Ustadz
Luqman Jamal, Lc |
|
| Pendahuluan |
|
| Mendengar dan taat kepada penguasa yang mengurusi urusan kaum
muslimin adalah salah satu pokok aqidah Salafiyah (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah).
Hampir setiap buku yang membahas masalah aqidah menetapkan, menjelaskan dan
menerangkan masalah ini. Hal ini tidak lain karena sangat penting dan
agungnya kedudukan permasalahan ini. Sebab dengan mendengar dan taat kepada
pemimpin/penguasa kaum muslimin, akan teraturlah kehidupan agama dan dunia
sekaligus. Sedangkan kekurang-ajaran kepada mereka baik secara lisan maupun
perbuatan akan merusak kehidupan beragama dan dunia. (Lihat Mu’amalatul
Hukkam hal. 7) |
| Dan yang lebih memperkuat betapa pentingnya perhatian Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah terhadap pokok aqidah ini dan menguatkan/menancapkannya di
tengah-tengah dominasi kebodohan umat atau tersebarnya pemikiran-pemikiran
yang menyeleweng dari manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam masalah ini. |
| Tidak diragukan lagi bahwa di zaman kita hidup sekarang ini
terkumpul dua masalah tersebut, yaitu dominasi kebodohan terhadap perkara ini
dan tersebarnya pemikiran-pemikiran yang menyimpang. Maka wajib bagi setiap
ulama dan penuntut ilmu untuk berpegang teguh dengan perjanjian yang Allah
telah ambil dari mereka dalam firman-Nya : |
|
| لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلا تَكْتُمُونَهُ |
| “Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan
jangan kamu menyembunyikannya.”. (QS. Ali ‘Imran : 187) |
|
| Maka hendaklah para ulama dan penuntut ilmu menjelaskan pokok
aqidah ini kepada manusia dengan hanya mengharap balasan dari Allah,
mengikhlaskan ama-amalnya hanya untuk-Nya. (Lihat Mu’amalatul Hukkam hal. 15) |
|
| I. Siapakah Penguasa Itu ? |
|
| Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah 1/115
berkata: “Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
memerintahkan untuk mentaati para Imam (penguasa,–pent.) yang ada, telah
dimaklumi (dikenal,–pent.), memiliki kekuasaan, yang dengan kekuasaan
tersebut mereka mampu mengatur urusan manusia, bukan mentaati Imam yang tidak
ada, tidak dikenal, tidak memiliki kekuasaan dan tidak memiliki kekuatan sama
sekali”. |
|
| Syaikh ‘Abdus Salam bin Barjaz –rahimahullahu- mengomentari :
“Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama’ah Islam yang ada
sekarang. Dimana mereka memilih salah seorang di antara mereka –secara
rahasia- kemudian mereka membai’atnya dan mereka mewajibkan pada diri mereka
dan pengikut-pengikutnya untuk mendengar dan taat padanya. Dari satu sisi,
perbuatan ini barasal dari pemikiran Khawarij dan dari sisi yang lain meniru
orang-orang kafir tatkala mereka mengadakan revolusi terhadap penguasa mereka.
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : “Maka barang siapa yang telah membai’at
seorang amir (penguasa) tetapi tidak berdasarkan kesepakatan musyawarah kaum
muslimin, maka bai’at orang yang membai’at dan orang yang dibai’at sama-sama
tidak sah, bahkan dengan kata lain mereka telah menyerahkan diri untuk
dibunuh”. (HR. Ahmad dan Al-Bukhary)”. (Lihat Mu’amalatul Hukkam hal. 39) |
|
| Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy : “Imam-Imam
kaum muslimin adalah penguasa mereka dari sulthan yang paling besar, amir,
hakim, sampai pada semua yang memiliki kekuasaan, baik kecil maupun besar”.
(Lihat : Ar-Riyadh An-Nadhiroh hal. 49) |
|
| Al-Hasan Al-Bashry berkata : “Penguasa adalah mereka yang
mengatur lima perkara kita : Sholat Jum’at, Sholat Jama’ah, Hari Raya ‘Ied,
menjaga wilayah dari musuh (jihad) dan pelaksanaan undang-undang (Hukum-Hukum
Syari’at) …”. (Lihat : Adab Al-Hasan Al-Bashry karya Ibnul Jauzy hal. 121). |
|
| II. Kedudukan Penguasa |
|
| Penguasa mempunyai kedudukan yang tinggi dan mulia, hal ini
sesuai dengan tingginya tugas dan besarnya tanggung jawab serta beratnya
beban yang mereka pikul, menjaga agama dan mengatur dunia sebagai pengganti
tugas kenabian. |
|
| Syari’at memberikan kedudukan yang mulia dan derajat yang tinggi
ini sebagai hikmah dan maslahat yang harus direalisasikan sehingga tidak
timbul kekacauan dan musibah-musibah yang menyebabkan hilangnya
kebaikan-kebaikan dan rusaknya agama dan dunia. |
|
| Berkata Ibnu Juma’ah menjelaskan hak-hak penguasa : |
| “Hak yang keempat : Hendaknya diketahui besarnya hak mereka dan
kewajiban mengagungkan kedudukannya, maka dipergauli sesuai dengan kewajiban
untuk memberikan penghormatan dan pemuliaan dan apa yang Allah berikan kepada
mereka berupa pengagungan. Oleh karena itu, para ulama dari Imam-Imam kaum
muslimin sangat mengagungkan kehormatan mereka dan bersungguh-sungguh
mendakwahi mereka disertai dengan sikap zuhud dan waro’ serta tidak tamak
terhadap apa yang ada di sisi penguasa …” (Lihat : Tahrirul Ahkam hal. 63) |
|
| Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tingginya kedudukan
penguasa dalam syari’at yang suci ini adalah sebagai berikut : |
| Allah menggandengkan ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada
Rasul-Nya dengan ketaatan kepada penguasa sebagaimana dalam surah An-Nisa`
ayat 59. |
| Allah mencegah dengan penguasa, yang kuat dari yang lemah, yang
zholim dari yang dizholimi. Maka seandainya bukan karena Allah kemudian
penguasa maka tidak akan tercipta keamanan dan hak-hak akan disia-siakan. Hal
ini ditunjukkan oleh sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam : |
|
| السُّلْطُانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ مَنْ أَكْرَمَهُ
أَكْرَمَهُ اللهُ وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ |
| “Penguasa adalah naungan Alllah di muka bumi, maka barangsiapa
yang memuliakannya maka Allah akan memuliakannya dan barangsiapa yang
menghinakannya maka Allah akan menghinakannya pula”. (Hadits Hasan,
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzy dan lain-lainnya. Lihat
Ash-Shohihah 5/376) |
| Kaum muslimin sepakat bahwa tidak akan tegak urusan dunia dan
agama kecuali dengan penguasa. Seandainya bukan karena Allah kemudian
penguasa akan sia-sia agama dan rusaklah dunia. |
| Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : |
|
| وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ
الْأَرْضُ |
| “Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia
dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini”. (QS. Al-Baqarah : 251) |
| Berkata Al-Alusy dalam mentafsirkan ayat ini : |
| “Dalam ayat ini ada peringatan tentang keutamaan penguasa, sebab
seandainya bukan karena penguasa tidak akan tenang urusan dunia. Oleh karena
itu dikatakan : Agama dan Penguasa adalah saudara kembar, bila salah satunya
tinggi maka menyebabkan yang lain juga tinggi. Karena sesungguhnya agama
adalah dasar dan penguasa adalah penjaga dan sesuatu yang tidak ada dasarnya
akan roboh, dan sesuatu yang tidak ada penjaganya maka akan sia-sia”. (Lihat
: Ruhul Ma’any 1/174) |
|
| III. Gelar-Gelar Imam (Penguasa) |
|
| Pemimpin-pemimpin negeri Islam digelari dengan beberapa gelar,
dan tidak ada pertentangan pada gelar-gelar tersebut jika yang diberi gelar
dengan gelar-gelar tersebut untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan gelar
tersebut. Diantara gelar-gelar tersebut : |
| Khalifah. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala : |
|
| يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ |
| “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa)
di muka bumi”. (QS. Shod : 26) |
|
| Waliyul Amri. Sebagaimana dalam firman-Nya : |
|
| يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ |
| “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 59) |
|
| Al-Imam. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam bersabda : |
|
| مَنِ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمْرَةَ
قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ … الحديث |
| “Siapa yang membai’at Imam dan memberikan kepadanya telapak
tangannya dan buah hatinya maka hendaklah dia mentaatinya sesuai dengan
kemampuannya …”. |
|
| As-Sulthon. Sebagaimana dalam hadits ‘Iyadh bin Ghanam, Nabi
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menyatakan : |
|
| مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ
عَلَانِيَّةً … الحديث |
| “Siapa yang ingin menasehati yang memiliki sulthon, maka
janganlah dia menampakkannya terang-terangan … “. (HR. Ahmad 2/403-403 dan
lain-lain) |
|
| Al-Malik. Sebagaimana dalam Firman Allah : |
|
| وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ
طَالُوتَ مَلِكاً |
| “Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah
mengangkat Thalut menjadi Malik (rajamu)”.”. (QS. Al-Baqarah : 247) |
|
| Amirul Mu‘minin. Dan yang pertama kali dipanggil dengan gelar
ini adalah Umar bin Khaththab. |
| (Lihat : Fiqhu Siasah Asy-Syar’iyah hal. 126-127). |
|
| Inilah gelar-gelar yang syar’i, adapun selainnya dari
gelar-gelar walaupun mengandung makna yang sama tapi tidak ada landasan
syari’atnya seperti presiden dan perdana menteri dan bahkan kadang-kadang
terlarang penggunaannya seperti khalifatullah, raja diraja dan lain-lainnya. |
| (Lihat : Al-Ahkam As-Sulthoniyah karya Abu Ya’la Al-Farraq hal.
27, Zadul Ma’ad 2/37 dan Mu’jam Al-Manahi Al-Lafzhiyah hal. 156) |
|
| IV. Beberapa Kaidah Yang Berhubungan Dengan Keimamahan
(Kepemimpinan) |
|
| 1. Wajibnya bai’at kepada Imam (penguasa) muslim yang berkuasa
dan haram membatalkannya. |
|
| Bai’at adalah perjanjian antara Imam dan rakyat di atas
ketaatan. Seakan-akan pembai’at mengadakan perjanjian dengan amirnya
(pemimpinnya) untuk menyerahkan kepadanya kekuasaan pada urusan dirinya dan
urusan kaum muslimin dan tidak menentangnya sedikitpun, mentaatinya pada
apa-apa yang dia bebankan dengannya dari segala urusan dengan senang maupun
benci. Mereka jika membai’at amir, mereka menetapkan perjanjiannya, mereka
meletakkan tangannya pada tangan amrnya untuk menguatkan perjanjian, hal ini
menyerupai perbuatan penjual dan pembeli maka dinamakanlah bai’at. (Lihat :
Iklil Al-Karamah hal. 26 dengan perantaraan Fiqhus Siasah Asy-Syar’iyah hal..
156) |
|
| Hal ini didasarkan pada beberapa hadits, diantaranya : |
| Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيِّةً |
| “Siapa yang mati dan tidak ada Imamnya, maka dia mati dalam
keadaan mati jahilliyah”. (HR. Ahmad, Ath-Thobarony, Ibnu Hibban dan
lain-lainnya dengan sanad yang hasan) |
|
| Dan dikuatkan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim
dalam Kitab Al-Imarah 12/240, bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar datang kepada
‘Abdullah bin Muthi’ ketika terjadi peristiwa Al-Hurrah pada zaman Yazid bin
Mu’awiyah. Lalu ‘Abdullah bin Muthi’ berkata : “Berikan kepada Abu
‘Abdirrahman sebuah bantal”, maka beliau berkata : “Sesungguhnya saya tidak
mau mendatangimu untuk duduk, saya datang untuk menyampaikan hadits yang saya
dengar dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, saya mendengar
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
لَا حُجَّةَ لَهُ, وَمَنْ مَاتَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً
جَاهِلِيَّةً |
| “Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan (kepada
penguasa) dia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan tidak punya
alasan (untuk membela diri) dan barang siapa yang mati sedangkan tidak ada di
lehernya bai’at maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah”.” |
| Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 8/232 berkata
: “Tatkala penduduk Madinah melepaskan ketaatan kepada Yazid, mereka
menjadikan Ibnu Muthi’ dan Ibnu Hanzholah sebagai pemimpin mereka. Mereka
–yang paling keras memusuhinya- tidak mengadukan (kepada keduanya) tentang
Yazid selain perbuatan-perbauatannya yang menyimpang seperti minuman-minuman
keras dan tidakannya yang mendatangi sebagain perkara kufur… memang
sesungguhnya ia telah fasiq. Tetapi seorang yang fasiq tetap tidak boleh
diberontak/dicopot kedudukannya, karena hanya akan timbul fitnah (kekacauan)
dan pemberontakan, sebagaimana telah terjadi di Al-Hurrah ini. |
| Imam Al-Bukhary meriwayatkan dari Nafi’, dia berkata : “Tatkala
penduduk Madinah melepaskan ketaatan dari Yazid bin Mu’awiyah, Ibnu ‘Umar
mengumpulkan anak-anak dan keluarganya kemudian berkata : Sesungguhnya saya
mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
| يُنْصَبُ لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ |
| “Akan ditancapkan bagi setiap pengkhianat (pemberontak) bendera
pada Hari Kiamat”. |
| Sungguh kami telah membai’at orang ini (Yazid,–pent.) atas
bai’at Allah dan Rasul-Nya, kemudian dia diperangi. Dan sesungguhnya saya
tidak mengetahui seorangpun di antara kalian melepaskan ketaatan dan ikut
dalam perkara ini (memberontak,–pent.) kecuali menjadi pemisah antara saya
dengan dia”. |
| Kata Ibnu Hajar : “Dalam hadits ini terkandung kewajiban untuk
taat kepada Imam yang sudah dibai’at dan melarang untuk keluar darinya
(memberontak) walaupun jahat dalam menjalankan pemerintahannya, dan
sesungguhnya tidaklah lepas ketaatan dengan kefasiqan”. (Lihat : Fathul Bary
13/23) |
|
| Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 8/233
: “Tatkala penduduk Madinah kembali dari tempat Yazid, Abdullah bin Muthi’
dan teman-temannya pergi menemui Muhammad bin Al-Hanafiyah. Mereka
menginginkan agar beliau memberi dukungan untuk mencopot Yazid dari
kekhalifaannya, namun beliau menolaknya. Ibnu Muthi’ berkata : “Sesungguhnya
Yazid minum khamar, meninggalkan sholat dan melanggar hukum-hukum Al-Kitab
(Al-Qur`an)”, Ibnu Hanafiyah berkata kepada mereka : “Saya tidak melihat dari
Yazid apa yang kalian sebutkan dan sungguh saya mendatanginya dan tinggal
bersamanya maka saya melihat dia memelihara sholatnya, berusaha mengupayakan
kebaikan, bertanya tentang fiqh dan komitmen terhadap sunnah”. Mereka berkata
: “Sesungguhnya itu hanya sikap yang dibuat-buat untukmu”, Ibnu Hanafiyah
menjawab : “Apa yang membuat dia takut dariku atau mengharap sampai
menampakkan kepadaku kekhusyu’annya ?, apakah dia memperlihatkan kepada
kalian atas apa yang kalian sebutkan yaitu minum khamar ?. Dan apabila dia
memperlihatkan kepada kalian yang demikian maka sesungguhnya kalian adalah
sekutunya. Dan jika dia tidak memperlihatkan maka kenapa kalian bersaksi
dengan apa yang kalian tidak ketahui ?!”. Mereka berkata lagi : “Sesungguhnya
itu di sisi kami adalah haq (benar-benar terjadi,–pent.) walaupun kami tidak
melihatnya”. Ibnu Hanafiyah berkata : “Allah menolak yang demikian terhadap
orang-orang yang bersaksi, Allah berfirman : |
|
| إِلَّا مَنْ شَهِدَ بِالْحَقِّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ |
| “Kecuali orang-orang yang bersaksi dengan haq sedangkan mereka
mengetuhuinya”. (QS. Az-Zukhruf : 86) |
| Dan saya tidak masuk dari urusan kalian sedikitpun”. Mereka
berkata : “Barangkali engkau tidak suka jika orang lain selain dirimu menjadi
penguasa, oleh karena itu kami akan mengangkatmu sebagai pemimpin kami”.
Beliau menjawab : “Saya tidak membolehkan peperangan yang didasari oleh apa
yang kalian inginkan dariku tadi baik sebagai pengikut maupun yang diikuti”.
Mereka berkata : “Bukankah engkau telah berperang bersama ayahmu yaitu ‘Ali
bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ?”, beliau menjawab : “Datangkan kepadaku
orang yang seperti ayahku, aku akan berperang bersamanya untuk membela suatu
perkara yang telah dibela oleh ayahku”. Mereka berkata : “Perintahkanlah
kedua anakmu yaitu Abul Qosim dan Al-Qosim untuk berperang bersama kami !”,
beliau menjawab : “Kalau aku memerintahkan keduanya tentu akupun akan
berperang”. Mereka berkata : “Berdirilah engkau di suatu tempat kemudian dari
tempat itu anjurkanlah manusia agar berperang bersama kami !”, beliau
menjawab : “Subhanallah, pantaskah aku memerintahkan manusia untuk
mengamalkan sesuatu yang tidak saya amalkan dan tidak setujui ?, kalau begitu
berarti saya tidak termasuk orang yang menasehati hamba-hamba Allah di
jalan-Nya”. Mereka berkata : “Jika demikian kami akan membencimu”, beliau
berkata : “Kalau begitu saya akan menyuruh manusia untuk bertaqwa kepada
Allah, agar mereka tidak mencari keridhoan makhluk dengan melakukan sesuatu
yang mendatangkan murka Allah”. |
| Imam Al-Hasan bin Ali Al-Barbahary berkata : “Barang siapa yang
diangkat sebagai khalifah dengan kesepakatan manusia dan keridhoannya maka
dia adalah Amirul Mu‘minin, tidak halal bagi siapapun untuk bermalam walaupun
satu malam sedangkan dia meyakini bahwasanya tidak ada Imam atasnya, Imam
yang baik maupun yang jahat”. (Baca : Syarahus Sunnah hal. 77) |
|
| Apakah tetap wajib taat dan mendengar walaupun tidak dibai’at ? |
|
| Kata Syaikhul Islam : “Apa yang Allah perintahkan dan Rasul-Nya
dari ketaatan kepada Wulatul Umur (penguasa) dan menasehati mereka adalah
wajib atas seluruh manusia walaupun mereka tidak mengadakan perjanjian
(bai’at,–pent.) sebagai penguat dan penetapan dari apa yang Allah dan
Rasul-Nya perintahkan dari ketaatan kepada Wulatul Umur (penguasa) dan
menasehati mereka, maka yang bersumpah atas perkara-perkara tersebut tidak
halal baginya untuk melakukan apa yang dia telah bersumpah atasnya, apakah
bersumpah dengan Allah atau selainnya dan sumpah-sumpah yang kaum muslimin
bersumpah dengannya. Maka sesungguhnya apa yang Allah wajibkan dari ketaatan
kepada Wulatul Umur (penguasa) dan menasehati mereka adalah wajib walaupun
tidak bersumpah atasnya. Bagaimana lagi jika dia bersumpah atasnya !?. Dan
apa yang Allah dan Rasul-Nya larang dari maksiat kepada mereka
(penguasa,–pent.) dan menipu mereka adalah haram walaupun tidak bersumpah
atasnya. |
| Dan ini sebagaimana jika dia bersumpah untuk sholat lima waktu,
puasa Ramadhan atau menetapkan yang haq yang wajib atasnya, bersaksi dengan
haq, maka sesungguhnya ini adalah wajib atasnya walaupun dia tidak bersumpah,
bagaimana lagi jika dia bersumpah atasnya !?. Dan apa-apa yang Allah dan
Rasul-Nya larang darinya berupa kesyirikan, dusta, minum khamar, berbuat
zhalim, dosa-dosa besar, mengkhianati Wulatul Umur (penguasa) dan keluar dari
apa yang Allah perintahkan dengannya untuk taat kepada mereka adalah haram
walaupun dia tidak bersumpah, bagaimana lagi jika dia bersumpah !?. (Lihat :
Qo’idatun Mukhtashoroh fii Wujubi Tho’atillahi wa Rosulihi wa Wulatil Umur
hal. 35-36) |
|
| 2. Barang siapa yang menang, kemudian berkuasa maka dia adalah
Imam yang wajib dibai’at dan tidak boleh ditentang dan didurhakai. |
|
| Dan kaidah ini menunjukkan sahnya secara darurat berbilangnya
penguasa, setiap Imam menguasai dan memerintah di daerahnya masing-masing dan
dianggap sama kedudukannya dengan Al-Imam Al-A’zhom, wajib mentaatinya,
membai’atnya dan siapa yang tidak membedakan antara dua keadaan, ikhtiar dan
darurat maka dia telah jahil secara ma’qul (akal sehat) dan manqul
(nash-nash,–pent). Dan bahkan jahil terhadap kenyataan yang terjadi pada kaum
muslimin. (Lihat : Al-Wardul Maqtuf hal. 124). |
|
| Dalam Shohih Al-Bukhary dari ‘Abdullah bin Dinar, beliau berkata
: “Takala manusia berkumpul membai’at Abdul Malik, saya menyaksikan Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Sesungguhnya saya menyatakan akan
mendengar dan taat kepada hamba Allah, Abdul Malik Amirul Mu’minin
berdasarkan sunnah Allah dan sunnah Rasul-Nya sebatas kemampuanku,
sesungguhnya anak-anakku juga demikian”. |
| Inilah perbuatan Ibnu Umar yag berbaiat kepada penguasa yang
menang karena sebelumnya ada dua Khalifah yaitu Abdul Malik bin Marwan dan
Abdullah bin Zubair, tatkala Abdul Malik yang menang dan kekuasaan beralih
kepadanya, maka beliaupun membaiat Abdul Malik. (Lihat : Fathul Bary 13/193). |
| Al-Baihaqy meriwayatkan dalam Manaqib Asy-Syafi’iy 1/448 : Dari
Harmalah beliau berkata : “Saya mendengar Syafi’iy berkata : “Siapapun yang
menang dalam merebut kekuasaan dengan pedang lalu disebut Khalifah, dan
manusia bersepakat atas kepemimpinannya maka dia adalah Khalifah”. |
| Inilah prinsip yang disepakati para Imam dan para fuqaha`. Kata
Al-Hafizh Ibnu Hajar : “Para ahli fiqih sepakat atas wajibnya mentaati
penguasa yang menang ketika merebut kekuasaan dan wajib berjihad bersamanya.
Dan sesungguhnya mentaati penguasa yang menang lebih baik dari pada
memberontak kepadanya. Karena perbuatan ini akan mengakibatkan pertumpahan
darah dan pengangkatan rakyat jelata menduduki jabatan”. (Lihat : Fahtul Bary
13/193). |
| Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Sunnahnya hanya satu Imam
bagi seluruh kaum muslimin dan selainnya sebagai wakil-wakilnya. Jika
diharuskan umat keluar dari yang demikian (lebih dari satu Imam,–pent.)
karena maksiat dari sebagian umat dan kelemahan dari sebagiannya atau sebab
lainnya, maka muncullah beberapa Imam bagi kaum muslimin, maka wajib bagi
setiap Imam untuk menegakan hukum-hukum, menunaikan hak-hak, …”. (Lihat :
Majmu Fatawa‘ 35/175-176). |
| Imam As-Syaukhany berkata : “Adapun setelah tersebarnya Islam,
luasnya wilayah kekuasannya, saling berjauhan batas-batas wilayahnya maka
dimaklumi bahwasannya pada setiap wilayah atau beberapa wilayah dipimpin oleh
Imam atau Sulthon, demikian pula pada wilayah yang lain. Yang mana perintah
dan larangannya tidak berlaku di suatu wilayah atau beberapa wilayah yang
dikuasai oleh penguasa lain tersebut atau di beberapa wilayah yang bergabung
dalam wilayah, maka tidak apa-apa dengan berbilangnya Imam-Imam atau
Sulthon-Sulthon. Wajib ditaati setiap dari mereka sesudah dibai’at pada
wilayahnya yang berlaku perintah atau larangannya, demikian pula penguasa
yang lain di wilayahnya. |
| Jika ada yang menentang dalam wilayah kekuasannya dan telah
dibaiat oleh penduduknya maka hukumannya dibunuh jika dia tidak bertobat. Dan
dia tidak wajib bagi penduduk wilayah yang lainnya untuk taat padanya, tidak
pula bergabung dalam wilayahnya karena jauhnya jarak antar wilayah. Karena
itu kadang-kadang tidak sampai kepada wilayah yang jauh darinya khabar
Imamnya atau Sulthannya. Dan tidak diketahui siapa memerintah di antara
mereka atau sudah meninggal. Maka membebani mereka untuk taat dalam keadaan
seperti ini berarti membebani dengan beban yang di luar batas kemampuan. |
| Dan ini dimaklumi bagi setiap yang mengamati dan memiliki
wawasan terhadap keadaan negeri-negeri dan keadaan rakyat. Maka ketahuilah
hal ini, kerena sesungguhnya itulah yang sesuai dengan kaidah-kaidah syariat
bersesuaian dari apa yang ditunjukan oleh dalil-dalil. Tinggalkan
pendapat-pendapat yang menyelisihinya karena sesungguhnya perbedaan antara
keadaan pemerintahan Islam pada awal munculnya Islam dan apa yang ada
sekarang adalah lebih jelas perbedaannya daripada matahari di siang hari”.
(Lihat : As-Sailul Jarrar 4/512). |
| Kata Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahab : “Para Imam telah
sepakat dari setiap mazhab bahwasannya siapa yang menang atas satu negeri
atau beberapa negeri maka dia berhak ditetapkan sebagai Imam pada segala
urusan. Seandainya tidak ada ketetapan sepeti ini maka tidak akan tegak
kehidupan dunia, karena sesungguhnya manusia sejak zaman dahulu sebelum Imam
Ahmad sampai sekarang, tidaklah mereka sepakat atas satu Imam. Dan tidak
dikenal seorangpun dari ulama yang menyebutkan bahwasanya ketetapan suatu hukum
dari hukum-hukum syari’at tidak syah kecuali dengan Al-Imam Al-A’zhom”.
(Lihat : Ad-Duror As-Sunniyah 7/239) |
| Kata Al-‘Allamah Ash-Shon’any ketika mensyarah sabda Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah : |
|
| مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةِ وَمَاتَ
فَمِيْتَتُهُ مِيْتَةٌ جَاهِلِيَّةٌ |
| “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada penguasa,–pent.)
dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah kemudian dia mati maka matinya adalah
mati jahiliyah”. (HR. Muslim) |
| Sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam (keluar
dari ketaatan) yaitu taat kepada khalifah yang disepakati atasnya, dan
seakan-akan yang dimaksud adalah khalifah yang berkuasa pada setiap wilayah
sebab manusia tidak bersepakat atas khalifah pada seluruh negeri-negeri Islam
pada Daulah ‘Abasiyah, bahkan setiap penduduk wilayah berdiri sendiri
menegakkan urusan-urusan mereka. Sebab jika (makna) hadits ini dibawa kepada
khalifah yang kaum muslimin bersepakat atasnya maka sangat sedikit faidahnya. |
| Dan sabdanya (dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah) yaitu keluar
dari jama’ah yang mereka sepakat atas Imam yang mengatur urusan-urusan
mereka, dan sepakat atasnya kalimat mereka dan melindungi mereka dari
musuh-musuhnya. (Lihat : Subulus Salam 3/499). |
|
| 3. Bolehnya mengangkat yang kurang afdhol walaupun ada yang
lebih afdhol. |
|
| Bolehnya mengangkat yang kurang afdhol walaupun ada yang lebih
afdhol karena takut munculnya fitnah dan tidak teraturnya urusan umat, yang
demikian karena sesungguhnya Imam diangkat untuk menolak musuh, menjaga
negara, mencegah segala kekurangan, menetapkan hak-hak, melaksanakan
hukum-hukum, mengumpulkan harta ke baitul mal dan membagikannya kepada yang
berhak, jika dikhawatirkan dengan diangkatnya yang lebih afdhol timbul
kekacauan dan kerusakan dan urusan-urusan tersebut menjadi terbengkalai
padahal itulah tujuan diangkatnya Imam maka itu adalah alasan yang paling
nampak untuk mengalah dari yang afdhol kepada yang tidak afdhol. (Lihat :
Jami’ Al-Ahkam Al-Fiqhiyah 4/416). |
| Imam Abu Muhammad Ibnu Hazm setelah menukil kesepakatan Ahlus
Sunnah tentang masalah ini beliau berkata : “Dan sungguh Abu Bakar pada hari
Saqifah berkata : “Sungguh saya telah ridho bagi kalian salah seorang di
antara dua orang ini, yakni Abu ‘Ubaidah dan ‘Umar”, sedangkan Abu Bakar
lebih afdhol dari keduanya tanpa ada keraguan. Maka telah shohih dari apa
yang kami sebutkan berupa kesepakatan seluruh shahabat tentang bolehnya
keimamahan yang tidak afdhol. |
| Kemudian Umar menunjuk enam orang calon Khalifah dan pasti
sebagian dari mereka lebih utama dari sebagian yang lain. Dan sungguh telah
sepakat kaum muslimin pada waktu itu bahwasanya jika dibai’at salah seorang
diantaranya maka dia adalah Imam yang wajib ditaati. Maka hal ini menunjukan
realisasi mereka tentang bolehnya Imam yang tidak afdhol. Kemudian setelah
Ali meninggal maka dibai’atlah Al-Hasan yang kemudian menyerahkan urusan
kepada Mu’awiyah dan masih hidup sebagai sahabat yang lebih afdhol dari pada
keduanya tanpa perselisihan, dari mereka yang berinfaq sebelum Al-Fath (Fathu
Mekkah,–pent.) dan berperang. |
| Mereka semua -permulaan mereka sampai akhir mereka- membai’at
Mu’awiyah dan mengakui keimamannya dan ini adalah ijma’ yang meyakinkan
sesudah ijma’ tentang bolehnya Imam selainnya yang lebih afdhol darinya
(Mu’awiyah,–pent.) dengan yakin tanpa ada keraguan sedikitpun”. (Lihat :
Al-Fasl 5/5-6). |
| Bahkan Mu’awiyah mengakui yang demikian, dari Tsabit bekas budak
Sufyan berkata : “Saya mendengar Mu’awiyah berkata : “Sesungguhnya saya bukan
yang terbaik di antara kalian dan sungguh ada di antara kalian yang lebih
baik dari saya seperti Ibnu ‘Umar, ‘Abdullah bin ‘Amr dan selain mereka. Akan
tetapi saya berharap saya paling mampu mengalahkan musuh kalian, paling
memakmurkan kalian dalam pemerintahan dan paling baik ahlaknya di antara
kalian. (Lihat : Nuzhatul Fudhala` 1/242 dengan perantara Fiqus Siyatis
Syar’iah hal. 164). |
|
| 4. Jika syarat-syarat kepemimpinan itu tidak terdapat pada
pemimpin yang baru tetapi kekuasannya kokoh dan urusan negara tunduk
ditangannya maka dia tetap wajib ditaati dan haram ditentang. |
|
| Imam Asy-Syathiby mengutip perkataan Ibnul ‘Araby bahwasanya
Ibnu Khayyath berkata : “Sesungguhnya bai’at ‘Abdullah bin ‘Umar kepada Yazid
adalah dibenci (terpaksa,–pent.), karena dimana (kedudukan/keutamaan) Yazid
dibandingkan dengan Ibnu ‘Umar ?. Namun, beliau menilai dengan agama dan
ilmunya untuk tunduk kepada perintah Allah dan menghindarkan diri dari fitnah
yang membawa kepada korban harta benda dan jiwa. Maka mencopot/menurunkan
Yazid seandainyapun terwujud -bahwasanya urusan itu kembali kepada yang
berhak- itupun akan membawa fitnah yang sangat besar, maka bagaimana lagi
tidak diketahui ? (apakah kembali kepada yang berhak atau tidak). |
| Ini perkara yang sangat agung, oleh karena itu pahamilah, pegang
teguhlah maka kalian akan terbimbing, insya Allah”. (Lihat : Al-I’tishom
2/627). |
| Al-Ghazali berkata : “Jika orang merebut kekuasaan tersebut
memiliki kekurangan dalam wara’nya dan ilmunya karena kebodohannya dalam
hukum, atau bahkan orang yang fasiq, padahal apabila diperhitungkan jika dia
digulingkan akan menimbulkan fitnah (kekacauan) yang tidak dapat diatasi,
maka kita harus menghukumi bahwa keimamannya itu sah. (Lihat : Ihya`
Ulumiddin hal. …). |
| Bahkan seandainya muncul tokoh Quraisy mujtahid yang terhimpun
padanya perkara furu’ (cabang) yang mencukupi syari’at-syari’at kepemimpinan
tetapi kalau digulingkan menimbulkan fitnah (kekacauan) dan ketidakstabilan
diberbagai sisi kehidupan maka tidak boleh bagi kaum muslimin untuk
menggulingkannya atau menjauhinya bahkan tetap wajib untuk taat dan mengakui
keimamannya. (Lihat : Al-I’tishom 2/625-627). |
|
| V. Hak-Hak Penguasa |
|
| Islam memberikan hak-hak bagi penguasa yang wajib ditunaikan,
ditetapkan dan dijaga oleh rakyat karena sesungguhnya maslahat umat dan
masyarakat tidak akan sempurna dan tidak akan teratur kecuali dengan saling
tolong menolong antara penguasa dan rakyat. Pemerintah menegakan
kewajiban-kewajibannya, menunaikan tugas dan tanggung jawab demikian pula
rakyat dan masyarakat. (Lihat : Al-Adilltusy Syariah hal. 24). |
| Di antara hak-hak penguasa adalah : |
|
| 1. Ikhlas dan mendo’akan mereka. |
|
| Kewajiban pertama bagi rakyat kepada penguasa adalah ikhlas
dalam mencintai mereka dan menginginkan kebaikan bagi mereka dan benci apa
saja yang membuat mereka susah. Dan syari’at melambangkan hal tersebut dengan
kalimat Nashihat, sebagaimana dalam hadits Tamim bin Aus Ad-Dary, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ , قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ
وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ |
| “Agama itu adalah nashihat. Kami berkata : “Untuk siapa ?”.
Beliau berkata : untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan untuk para Imam kaum
muslimin serta orang-orang umum mereka”. (HR. Muslim). |
| Berkata Ibnu Rajab : “Adapun nasehat kepada Imam-Imam kaum
muslimin adalah : Mencintai kesholehan, petunjuk, keadilan mereka,
menginginkan agar umat berkumpul (bersatu) atas mereka, membenci perpecahan
umat atas mereka, beragama dengan ketaatan kepada mereka dalam ketaatan
kepada Allah, mencintai kemulian mereka pada ketaatan kepada Allah, menolong
mereka di atas Al-Haq, mentaati mereka dalam Al-Haq, mengingatkan mereka,
memperingatkan mereka dengan lembut dan halus dan menjauhi untuk menguasai
mereka dan mendo’akan mereka agar mendapatkan taufiq”. |
| (Lihat : Jami’ Al-’Ulum Wal Hikam hal. 79). |
|
| Mereka (penguasa,–pent.) tatkala kedudukan tanggung jawab dan
kewajiban-kewajiban mereka lebih besar dari selain mereka, maka wajib memberi
nasehat kepada mereka sesuai dengan kedudukan dan martabatnya, diantaranya :
Meyakini keimamahan mereka, mengakui kekuasaannya, wajib taat kepadanya
dengan ma’ruf tidak keluar (memberontak,–pent.) atas mereka, menganjurkan
rakyat agar taat kepada mereka, memegang teguh perintah mereka yang tidak
menyelisih perintah Allah dan Rasul–Nya, mengeluarkan segala kemampuan untuk
menasehati mereka, menjelaskan apa yang samar atas mereka dari
perkara-perkara yang mereka butuhkan dalam pemerintahannya. Setiap orang
sesuai dengan keadaannya, mendo’akan mereka agar mendapatkan kebaikan dan
taufiq, karena kebaikan mereka adalah kebaikan untuk rakyatnya. Menjauhi
mencaci maki, merendahkan (menghinakan), menyebarkan kesalahan-kesalahan dan
kekurangan-kekurangannya, karena sesungguhnya yang demikian itu adalah
kejelekan dan kerusakan yang besar. |
| Dan siapa yang melihat dari mereka ada perkara yang tidak halal
(pelanggaran) maka hendaklah dia mengingatkan dengan rahasia bukan dengan
terang-terangan, lemah lembut, dengan kalimat-kalimat yang sesuai dengan
keadaan sehingga tercapai maksud. Maka sungguh inilah yang dituntut pada hak
setiap orang dan lebih khusus lagi penguasa. Karena sesungguhnya mengingatkan
mereka dengan cara seperti ini, padanya ada kebaikan yang banyak dan itu
adalah alamat kejujuran dan keikhlasan. |
| Dan berhati-hatilah wahai pemberi nasehat untuk penguasa dengan
cara yang terpuji ini, untuk merusak nesehatmu dengan menginginkan pujian di
sisi manusia, dengan kamu katakan : “Sungguh saya telah menasehati mereka,
saya katakan ini, saya katakan itu”, karena ini adalah tanda riya` dan alamat
lemahnya keikhlasan. (Baca : Ar-Riyad An-Nadhirah hal. 49-50). |
| Mendoakan penguasa mempunyai banyak faedah, diantaranya : |
| Doa adalah ‘Ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah maka
mendoakan penguasa adalah ‘Ibadah. Allah memerintahkan untuk mendengar dan
taat kepada penguasa maka mendoakan mereka termasuk bagian dari mendengar dan
taat. Berkata Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz : “Adapun mendo’akan kebaikan untuk
penguasa maka itu termasuk taqarrub (pendekatan diri kepada Allah) yang
paling besar, dan termasuk seutama-utama ketaatan dan termasuk nasehat karena
Allah dan hamba-hambanya”. (Baca : Al-Ma’lum Min Wajibil ‘Alaqah Baina
Al-Hakim Wal Mahkum hal. 21). |
| Mendoakan pengusa berarti telah menunaikan kewajiban dan
tanggung jawab sebab berdoa termasuk nasehat dan nasehat adalah kewajiban
atas setiap muslim. Berkata Imam Ahmad : “Sesungguhnya saya mendoakannya
(penguasa,-pent.) supaya berlaku lurus dan mendapatkan taufiq, siang dan
malam, serta mendukung mereka. Dan saya menganggap hal itu adalah wajib
atasku”. Lihat As-Sunnah karya Al-Khallal 5/116. |
| Mendoakan penguasa adalah ciri dan karekteristik Ahlus Sunnah
Wal Jama‘ah yang membedakan mereka dengan Ahlul Bid‘ah. Berkata Imam Al-Hasan
bin ‘Ali Al-Barbahary : “Jika kamu melihat seseorang mendo’akan kejelekan
atas penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah pengekor hawa nafsu, jika kamu
mendengar seseorang mendo’akan penguasa dengan kebaikan maka ketahuilah bahwa
dia pengikut sunnah insya Allah”. |
| Mendoakan penguasa manfaatnya yang paling besar akan kembali
kepada rakyat. Berkata Al-Fudhail bin ‘Iyadh : “Seandainya saya mempunyai
do’a (yang mustajab) maka tidaklah aku peruntukkan do’a tersebut kecuali
untuk penguasa maka kami diperintahkan mendo’akan dengan kebaikan, dan tidak
diperintahkan untuk mendo’akan (kejelekan) atas mereka walaupun mereka jahat
dan zholim, karena kejahatan dan kezholimannya untuk diri mereka sedangkan
kebaikan mereka untuk diri mereka dan kaum muslimin”. (Lihat : Syarhus Sunnah
hal. 116). Kata Abu ‘Ustman Ash-Shabuny : “Ahlus Sunnah berkeyakinan untuk
mendo’akan bagi mereka (penguasa,–pent.) dengan memperbaiki taufiq dan
kebaikan, menyebarkan keadilan pada rakyat ……” (Lihat ‘Aqidah Salaf Ashabul
Hadits hal. 106). Imam Al-Bukhary meriwayatkan dari Qais bin Abi Hazim
bahwasanya seorang perempuan bertanya kepada Abu Bakr : “Apa yang menyebabkan
kita tetap dalam urusan yang baik sebagaimana yang Allah datangkan sesudah
jahilyah”, beliau menjawab : “Tetapnya kalian selama penguasa juga istiqomah
dengan kalian”. Berkata ‘Umar bin Al-Khaththob : “Ketahuilah bahwasanya
manusia akan selalu dalam kebaikan selama penguasanya dan para penyeru kepada
petunjuk tetap Istiqomah”. (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy 8/163). |
| Baca risalah yang berjudul Ad-Du‘a` liwulatil Umur terbitan
Kementrian Agama Saudi Arabia. |
|
| 2. Mengagungkan dan memuliakan penguasa. |
|
| Tatkala syari’at memberikan kepada penguasa kedudukan yang
tinggi, maka juga didapati manusia condong pada fitrahnya untuk
mengagungkannya, memuliakannya dan berwibawa di matanya dan semacamnya, dan
tidaklah keluar dari yang demikian kecuali orang yang tercemar fitrahnya.
(Lihat : Mu’amalatul Hukkam hal. 48). |
|
| Berkata Imam Al-Qurafy dalam kitabnya “Adz-Dzakhiroh” : “Kaidah
: Menjaga/memelihara maslahat umum adalah wajib, tidaklah bisa terjaga
kecuali dengan mengagungkan Imam-Imam (penguasa) di hati-hati rakyat, dan
kapan rakyat menyelisihi penguasa atau dihinakan maka maslahat tidak akan
tercapai”. (Lihat : Mu’amalatul Hukkam hal. 44). |
|
| Dan semoga Allah meridhai Sahl bin Abdullah At-Tastury yang
berkata : “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama dalam mengagungkan
penguasa dan ulama, jika manusia mengagungkan keduanya (penguasa dan
ulama,–pent.) maka Allah akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka, tetapi
jika mereka menghinakan keduanya maka mereka merusak dunia dan akhirat
mereka. (Lihat : Tafsir Al-Qurthuby 5/260 dan Al-Hujjatu fii Bayanil Mahajjah
2/409). |
|
| Dan hal ini termasuk dalam hadits Abu Bakrah, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| مَنْ أَكْرَمَ سُلْطَانَ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِيْ
الدُّنْيَا أَكْرَمَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, وَمَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ
اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِي الدُّنْيَا أَهَانَهُ اللهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ. |
| “Barang siapa yang memuliakan penguasa Allah Tabaraka wa Ta’ala
di dunia, maka Allah akan memuliakannya pada hari Kiamat dan barang siapa
yang menghinakan penguasa maka Allah Tabaraka wa Ta’ala di dunia maka Allah
akan menghinakannya pada hari Kiamat”. (HR. Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh
Al-Albany dalam Ash-Shahihah 5/376). |
|
| Para pembesar shahabat sepakat melarang mencaci maki, menipu
ataupun membenci penguasa. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : |
|
| نَهَانَا كُبَرَاؤُنَا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ, قَالُوْا : لَا تَسُبُّوا أُمَرَاءَكُمْ
وَلَا تَغُشُّوْهُمْ وَلَا تُبْغِصُوْهُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاصْبِرُوْا
فَإِنَّ الْأَمْرَ قَرِيْبٌ |
| “Para pembesar kami dari shahabat Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa ‘ala alihi wa sallam melarang kami, mereka berkata : Jangan kalian mencaci
para penguasa kalian, jangan menipu mereka, jangan membenci mereka, dan
bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah sesungguhnya perkara adalah dekat”.
(Hadits Hasan, riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dan Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman
5/376) |
| Mencaci maki penguasa, menyibukkan diri dengannya dan
menyebutkan aib mereka adalah kesalahan besar dan kejahatan yang keji.
Syari’at yang suci ini melarang dari yang demikian dan merendahkan pelakunya.
Caci makian kepada penguasa adalah titik tolak timbulnya pemberontakan. Dan
ini merupakan pangkal kerusakan agama dan dunia sekaligus. Dan telah
dimaklumi bahwa setiap wasilah mengandung hukum yang sama dengan
tujuan-tujuannya. Maka setiap nash (dalil) yang mengharamkan pemberontakan
kepada penguasa dan penghinaan terhadap pelakunya, juga merupakan dalil
tentang haramnya caci makian terhadap penguasa sekaligus penghinaan terhadap
pelakunya. |
| Larangan dari mereka (para shahabat) bukan sebagai pengagungan
pribadi-pribadi penguasa, larangan ini tidak lain karena beratnya amanah yang
dipikul oleh penguasa dalam menjalankan syari’at. Dan tanggung jawab itu
tidak mungkin ditegakkan sesuai dengan yang diharapkan bila diiringi dengan
caci makian dan umpatan. Sebab mencela mereka akan menyebabkan timbulnya
ketidak taatan kepada mereka dalam perkara yang baik dan akan membakar
kemarahan rakyat, dimana hal-hal semacam ini dapat membuka peluang ketidak
stabilan (kurang kondusif) yang tidak mendatangkan bagi manusia kecuali
kejelekan yang terus menerus. Dan juga munculnya celaan terhadap mereka akan
berakhir dengan pemberontakan dan peperangan yang mana hal ini merupakan mala
petaka yang besar dan musibah yang sangat dahsyat. |
| Ibnu ‘Abdil Barr telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu
Darda`, beliau berkata : “Sesungguhnya awal terjadinya kamunafikan pada diri
seseorang adalah caci makiannya terhadap pemerintahnya”. (At-Tamhid 21/287) |
| Dan juga Ibnu Abi ‘Ashim meriwayatkan dari Abu Darda`, beliau
berkata : “Hati-hati kalian !, jangan kalian melaknat penguasa, karena
sesungguhnya melaknat mereka adalah kemelut, dan kebencian terhadap mereka
adalah kemandulan yang tidak akan mendatangkan buah apa-apa”. Ada yang
bertanya : “Wahai Abu Darda`, lalu apa yang kami perbuat jika kami melihat
apa yang kami tidak sukai benar ada pada mereka ?”. Beliau menjawab :
“Sabarlah, sesungguhnya Allah bila melihat perkara itu ada pada mereka maka
Dia akan mencegahnya dari kalian dengan kematiannya”. (As-Sunnah 2/488) |
| Oleh karena itu, Abu Ishaq As-Sabi‘iy berkata : “Tidak ada suatu
kaumpun yang mencela pemerintahnya melainkan diharamkan bagi mereka untuk
mendapatkan kebaikannya”. (At-Tamhid 21/287) |
|
| 3. Mendengar dan taat dalam perkara yang ma’ruf, bukan maksiat. |
|
| A. Termasuk hak-hak penguasa adalah menyerahkan ketaatan dengan
seluruh kemampuan kepadanya baik lahir maupun batin pada seluruh apa yang dia
perintahkan atau yang dia larang darinya kecuali kalau itu adalah maksiat.
(Lihat : Tahrirul Ahkam hal. 61) |
|
| Dan ini adalah termasuk hak penguasa yang paling besar atas
rakyatnya dan kewajiban-kewajiban yang paling besar atas rakyat terhadap
penguasanya. Demikian itu karena sesungguhnya ketatan termasuk asas yang
paling mendasar dan penyangga yang paling kuat untuk teraturnya urusan-urusan
negara dan masyarakat, merealisasikan tujuan-tujuannya dan maksud-maksudnya
baik secara duniawi maupun ukhrawi. Karena sesungguhnya penguasa harus
memerintah dan melarang, dan tidaklah tercapai maksud dari perintah dan larangan
kecuali dengan mendengar dan taat dari rakyat. Sebagaimana perkataan ‘Umar
bin Khoththob : “Tidak ada Islam tanpa Jama‘ah dan tidak ada Jama‘ah tanpa
Amir dan tidak ada Amir tanpa ketaatan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr
dalam Jami’ Al-‘Ulum wal Hikam 1/62). (Baca : Al-Adillatusy Syari’ah hal. 27) |
|
| Dan Allah Jalla Jalaluhu berfirman : |
|
| يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا
الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ |
| “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 59) |
| Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk taat kepada-Nya,
yaitu melaksanakan perintah-perintah-Nya dan manjauhi larangan-larangan-Nya,
taat kepada Rasul-Nya dan taat kepada Amir (penguasa). Dan penafsiran ini
adalah pendapat jumhur ulama seperti Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zaid dan
lain-lain. (Lihat : Al-Muharrirul Wajiz 4/158) |
| Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata : “Yang nampak –Wallahu A’lam-
bahwasanya ayat itu adalah umum bagi setiap pemegang urusan dari para Amir
(penguasa,–pent.) dan para ulama”. (Lihat : Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim 1/530). |
| Berkata Ibnu Taimiyah : “Ulil Amri dua jenis ; para ulama dan
para Amir. (Majmu’ Al-Fatawa 28/170). |
| Ayat ini mewajibkan mendengar dan taat kepada penguasa secara
mutlak, kemudian dikhususkan/dibatasi hanya pada perkara yang bukan maksiat
sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits yang shohih, diantaranya : |
| Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا
أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ, فَإِنْ أُمِرَ
بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ |
| “Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat (kepada
penguasa,–pent.) pada perkara yang di sukai dan dia benci kecuali jika dia
diperintah untuk berbuat maksiat. Jika dia diperintah untuk berbuat maksiat
maka tidak ada mendengar dan taat”. (HR. Bukhary – Muslim) |
| Berkata Imam Al-Qurthuby : “Yang dimaksud dengan ma‘ruf di sini
adalah perkara-perkara yang bukan kemungkaran dan maksiat, maka masuk
didalamnya ketaatan-ketaatan yang wajib dan sunnah dan perkara-perkara yang
boleh (mutlak,–pent.) secara syariat, maka jika dia (penguasa,–pent.)
memerintahkan yang boleh maka menjadilah ketaatan kepadanya wajib dan tidak
halal (haram,–pent.) menyelisihinya”. (Al-Mufhim 4/41) |
| Syaikh Mubarakfuri berkata : “Dalam hadits ini terkandung
tuntunan bahwa jika pemimpin itu memerintahkan amalan sunnah atau mubah maka
wajib melaksanakannya”. (Lihat : Tuhfatul Ahwadzy 5/356) |
| Dan sabda beliau shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
(tidak ada mendengar dan taat) artinya hanya dalam perbuatan maksiat semata,
misalnya jika ia memerintahkan untuk berbuat riba atau membunuh tanpa alasan
yang hak dan lain-lain, maka tidak boleh ditaati dan didengar. Dan jangan
pahami bahwa jika penguasa memerintahkan untuk berbuat maksiat maka tidak
dengar secara mutlak pada setiap perintah-perintahnya, bahkan didengar dan
ditaati secara mutlak kecuali dalam maksiat maka tidak didengar dan ditaati.
(Lihat : Tahdzibur Riyasah wa Tartibus Siyasah oleh Al-Qol’iy hal. 113-114
dengan perantara Mu’amalatul Hukkam hal 117) |
|
| B. Wajib taat dan mendengar kepada penguasa dan
pejabat-pejabatnya dalam segala keadaan, bukan dalam keadaan tertentu saja,
dan terus menerus, dalam keadaan susah dan senang, ridho dan marah dan pada
perkara yang dibenci oleh jiwa dan pada perkara yang berat dan sebagainya. |
|
| Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Adapun ahli ilmu, tokoh
agama dan orang-orang yang memiliki keutamaan, mereka tidak memberikan
keringanan (toleransi,–pent.) kepada siapapun pada apa yang Allah larang
berupa maksiat (mendurhakai,–pent.) penguasa, berkhianat dan memberontak
kepada mereka dengan bentuk apapun, sebagaimana dikenal dari kebiasaan Ahlus
Sunnah dan ulama baik dulu maupun sekarang dan juga sejarang orang-orang
selain mereka”. (Lihat : Qo’idatun Mukhtashoroh hal. 38) |
|
| Dalam hadits Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| عَلَيْكَ السَمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْ عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ
وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ |
| “Wajib atas kamu untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan
sulit maupun mudah, bersemangat atau benci, walaupun ia sewenang-wenang
terhadap kamu (dalam urusan dunia,–pent.)”. |
|
| Dan dalam hadits Anas yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary,
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا وَإِنِ اسْتَعْمَلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ
حَبْشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ |
| “Mendengarlah dan taatlah walaupun dijadikan penguasa atas
kalian hamba Habasyi seakan-akan kepalanya adalah kismis (anggur kering)”. |
|
| C. Tetap wajib mendengar dan taat kepada penguasa dan
pejabat-pejabatnya walaupun mereka menahan (tidak memberi) hak-hak rakyat. |
| Karena sesungguhnya maksiat kepada pemerintah adalah haram
karena haknya Allah. Dan juga syari’at tidak menjadikan ketaatan kepada
penguasa balasan yang setimpal sesuai dengan perlakuan mereka kepada rakyat.
Dan demikian juga syari’at tidak membatasi ketaatan kecuali pada yang ma’ruf
dan dalam batas kemampuan. Dan ini adalah termasuk kesempurnaan hikmah dan
kesempurnaan maslahat. |
| Imam Muslim meriwayatkan hadits dari ‘Alqomah bin Wa`il
Al-Hadhramy dari bapaknya beliau berkata : Salamah bin Yazid Al-Ju‘fy
bertanya kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :
“Wahai Nabi Allah, bagaimana pandangan anda bila penguasa meminta kepada kami
haknya sementara mereka (penguasa,–pent.) menahan hak kami, apa yang engkau
perintahkan kepada kami ?”, lalu beliau berpaling darinya. Lalu orang itu
bertanya lagi, beliau berpaling lagi. Orang itu bertanya untuk kedua kalinya
atau ketiga kalinya, lalu Al-Asy’‘ats bin Qois menarik orang itu dan berkata
: |
|
| اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوْا
وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ |
| “Dengarlah dan taatlah, sesungguhnya kewajiban atas mereka
adalah apa yang telah dibebankan atas mereka, dan kewajiban kalian adalah apa
yang dibebankan kepada kalian”. |
| Maknanya : Allah Ta’ala membebani para pemimpin negara dan
mewajibkan mereka untuk berbuat adil di antara manusia. Jika mereka tidak
menunaikannya maka mereka berdosa. Dan Allah membebani rakyat untuk mendengar
dan taat kepada penguasa. Jika rakyat melaksanakannya maka mereka diberi
pahala, jika tidak maka mereka berdosa. (Lihat : Mu’amalatul Hukkam hal. 119) |
| Tidak boleh bagi seseorang untuk berdusta kepada orang yang
mendustainya, tidak berbuat keji kepada keluarga orang yang berbuat keji
kepada keluarganya bahkan seandainya seseorang memaksa dia untuk berbuat
liwath maka tidak boleh untuk memaksanya untuk berbuat demikian. Karena
sesungguhnya ini adalah haram karena haknya Allah. Seandainya orang-orang
Nashoro mencaci maki Nabi kita shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
maka tidak boleh kita membalas mencaci maki Nabi ‘Isa ‘alaihis salam.
Orang-orang Syi’ah jika mengkafirkan Abu Bakar dan ‘Umar maka tidak boleh
kita membalas mengkafirkan ‘Ali. Dan demikian pula penguasa, jika mereka keji
dan zholim serta menahan hak-hak kita maka tidak boleh kita membalas dengan
meninggalkan mendengar dan taat kepada mereka. (Lihat : Fiqh Siyasah
Asy-Syar’iyah hal. 65 dan Minhajus Sunnah 5/244) |
| Dari Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhuma, beliau bertanya :
“Wahai Rasulullah, dulu kami berada dalam kejelekan, kemudian Allah
mendatangkan kebaikan maka kamipun berada didalamnya. Apakah setelah kebaikan
ini ada kejelekan ?”. Beliau menjawab : “Iya”, saya bertanya lagi : “Apakah
di belakang kejelekan itu ada kebaikan ?”. Beliau menjawab : “Iya”. Saya
bertanya lagi : “Apakah setelah kebaikan itu ada kejelekan ?”. Beliau
menjawab : “Iya”. Saya bertanya : “Bagaimana (bisa demikian –pent.) ?”.
Beliau menjawab : “Sepeninggalku nanti para pemimpin tidak berpetunjuk dengan
petunjukku, mereka tidak mengikuti sunnah dengan sunnahku dan akan muncul
pada mereka manusia-manusi yang hati-hati mereka adalah hati-hati syaithan
dalam tubuh manusia”. Saya bertanya lagi : “Apa yang (harus) saya perbuat ya
Rasulullah bila saya menjumpai keadaan seperti itu ?”,beliau menjawab : |
|
| تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ
مَالَكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ |
| “Kamu mendengar dan taat kepada amir-amir (penguasa –pent.)
walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan taat”.
(HR. Muslim) |
| Berkata Syaikh Abdussalam bin Barjas rahimahullah mengomentari
hadits ini : “Hadits ini termasuk dari hadits-hadits yang paling gamblang
(jelas dan tegas,–pent.) yang datang dalam bab ini (permasalahan taat kepada
penguasa,–pent.). Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam
mensifatkan para penguasa bahwa mereka tidak berpetunjuk dengan petunjuk
beliau dan tidak mengikuti sunnah dengan sunnahnya. Inilah puncak kesesatan,
kerusakan, penyimpangan dan penentangan. Mereka tidak mengambil petunjuk
dengan petunjuk Nabi, tidak untuk diri mereka , tidak pula pada keluarganya
dan rakyatnya. Meskipun demikian, Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam tetap memerintahkan untuk mentaati mereka dalam perkara yang bukan
maksiat kepada Allah sebagaimana dibatasi dalam hadits-hadits yang lain.
Bahkan seandainyapun perkaranya sampai memukul kamu, mengambil harta kamu,
janganlah hal itu mendorongmu untuk meninggalkan ketaatan kepada mereka dan
tidak mendengar perintah-perintahnya, karena ini adalah kejahatan terhadap
mereka (penguasa,–pent.). Kelak mereka (rakyat) akan dihisab dan dibalas pada
Hari Kiamat. |
| Jika hawa nafsu menggiringmu untuk menyelisihi perkara yang
hikmah dan syari’at yang lurus ini lalu kamu tidak mendengar dan taat kepada
pemimpinmu maka sungguh dosa itu akan menimpamu dan kamu terjatuh ke dalam
perkara yang terlarang. |
| Perkara kenabian ini adalah bagian dari kesempurnaan keadilan
yang dibawa oleh Islam. Sesungguhnya jika ada orang yang dipukul lalu tidak
mendengar dan taat, kemudian ada lagi orang yang dipukul lalu tidak mendengar
dan taat maka hal ini akan menyebabkan hilangnya kebaikan agama dan dunia
sekaligus dan segala urusan menjadi kacau. Lalu terjadilah kezholiman atas
seluruh rakyat atau sebagian besar dari mereka. Dengan demikian lenyaplah
keadilan dari negeri tersebut dan timbullah berbagai kerusakan dan akhirnya
menimpa seluruh rakyat. |
| Sebaliknya bila orang yang dizholimi itu bersabar dan mengharap
pahala (dari Allah,–pent.), meminta kepada Allah kelapangan, mendengar dan
taat, maka akan tegaklah kemaslahatan dan tidak akan lenyap dan haknya tidak
akan sia-sia di sisi Allah, bahkan kadang-kadang (Allah) menggantikan dengan
yang lebih baik atau menyiapkan pahala untuknya di Hari Kemudian. |
| Ini termasuk kebaikan syari’at Islam, karena syari’at tidak
mengatur (wajibnya) mendengar dan taat hanya pada penguasa-penguasa yang adil
saja. Dan seandainya perkara itu harus demikian maka dunia ini semuanya akan
rusak dan kacau. Maka Maha Suci hanya untuk Allah atas kelembutan-Nya
terhadap hamba-hamba-Nya. (Lihat : Mu’amalatul Hukkam hal. 120) |
| Hal ini dikuatkan oleh hadits ‘Auf bin Malik, Rasulullah
shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : “Sebaik-baik penguasa
kalian adalah yang kalian cintai dan merekapun mencintai kalian, mereka
mendo’akan kebaikan bagi kalian dan kalian mendo’akan kebaikan bagi mereka.
Dan sejelek-jelek penguasa kalian adalah yang kalian benci dan merekapun
membenci kalian, kalian melaknat mereka dan merekapun melaknat kalian”. Lalu
dikatakan : “Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka dengan pedang ?”,
beliau menjawab : |
|
| لَا, مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلَاةَ. وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ
وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ, فَاكْرَهُوْا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعْ
يَدَكَ مِنْ طَاعَةٍ |
| “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat di tengah-tengah
kalian. Jika kalian melihat dari penguasa kalian sesuatu yang kalian benci,
maka bencilah amalannya (saja) dan janganlah kalian melepaskan tangan dari
ketaatan”. (HR. Muslim) |
|
| VI. Wajibnya Bersabar Terhadap Kezholiman Penguasa |
|
| Sabar terhadap kejahatan dan kezholiman penguasa adalah salah
satu pokok dari prinsip-prinsip Ahlus Sunnah Wal Jama‘ah. (Lihat : Al-Fatawa
28/179) |
| Ini termasuk keindahan syari’at yang agung ini dan termasuk
hikmah yang sangat dalam, sebab sabar atas kejahatan dan kezholiman penguasa
merupakan kewajiban yang syar’i, juga akan mendatangkan kebaikan dan mencegah
atau mengurangi kerusakan sehingga menjadi kabaikan pula bagi rakyat dan
negara. |
| Berkata Al-Hasan : “Demi Allah, seandainya manusia sabar ketika
diuji dengan (kezholiman) penguasa mereka, tidak lama mereka menunggu maka
Allah ‘Azza wa Jalla akan mengangkat kezholiman itu dari mereka. Akan tetapi
ketika mereka berlindung dengan pedang, maka mereka diwakilkan kepada pedang
tersebut. Kemudian beliau membaca ayat : |
|
| وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ الْحُسْنَى عَلَى بَنِي إِسْرائيلَ
بِمَا صَبَرُوا وَدَمَّرْنَا مَا كَانَ يَصْنَعُ فِرْعَوْنُ وَقَوْمُهُ وَمَا
كَانُوا يَعْرِشُونَ |
| “Dan telah sempurnalah perkataan Rabbmu yang baik (sebagai
janji) untuk Bani Israil disebabkan kesabaran mereka. Dan Kami hancurkan apa
yang telah dibuat Fir`aun dan kaumnya dan apa yang telah dibangun
mereka.”.(QS. Al-A’raf : 127)”. |
| Dan beliau juga berkata : “Ketahuilah –semoga Allah
menganugerahkan keselamatan kepadamu- bahwa kejahatan penguasa adalah
kemurkaan dari kemurkaan-kemurkaan Allah Ta’ala, sedangkan kemurkaan Allah
tidak bisa dihadapi dengan pedang-pedang. Kemurkaan itu hanya bisa dihindari
dan dicegah dengan do’a, taubat, kembali (kepada Allah) dan meninggalkan
dosa-dosa. Sesungguhnya kemurkaan Allah, kapan suatu kaum menghadapinya
dengan pedang justru dia akan lebih tajam. Malik bin Dinar telah menceritakan
kepadaku bahwa Al-Hajjaj berkata : Ketahuilah, bahwasanya setiap kalian
berbuat dosa, Allah juga akan timpakan balasan kepada para penguasa kalian”.
(Lihat : As-Syari’ah 1/373-374) |
| Berkata Ibnu Abil ‘Izz Al-Hanafy : “Adapun keharusan untuk taat
pada mereka (penguasa) walaupun mereka jahat karena keluar dari ketaatan akan
mengakibatkan timbulnya berbagai kerusakan yang berlipat-lipat ganda dari
pada kejahatan mereka. Bahkan bersabar atas kejahatan mereka merupakan
penghapus kesalahan-kesalahan dan melipat gandakan pahala, karena
sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka menguasai kita kecuali
rusaknya amalan-amalan kita. Sesungguhnya balasan sesuai dengan amalan maka
wajib bagi kita untuk bersungguh-sungguh meminta ampun, bertaubat dan
memperbaiki amalan. |
| Allah Ta’ala berfirman : |
|
| وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ |
| “Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh
perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari
kesalahan-kesalahanmu).”. (QS. Asy-Syura : 30) |
|
| أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا
قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلَى
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ |
| “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud),
padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu
(pada peperangan Badar) kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?”
Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”. Sesungguhnya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu.”. (QS. Ali ‘Imran : 165) |
|
| مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ
سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ |
| “Apa saja ni`mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa
saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.”. (QS.
An-Nisa` : 79) |
|
| وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا
يَكْسِبُونَ |
| “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim
itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka
usahakan.”. (QS. Al-An’am : 129) |
| Jika rakyat ingin bebas dari kezholiman penguasa maka hendaklah
mereka meninggalkan kezholiman. (Baca : Syarah Aqidah Ath-Thohawiyah hal
543). |
|
| Dan dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| (( إِنَّهَا سَتَكُوْنُ بَعْدِيْ أَثَرَةٌ وَأُمُوْرٌ
تُنْكِرُوْنَهَا)) قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَأْمُرُنَا ؟ قَالَ :
((تُؤَدُّوْنَ الْحَقَّ الَّذِيْ عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الَّذِيْ
لَكُمْ)) |
| “Sesungguhnya sepeninggalanku akan terjadi Atsarah (para
penguasa mementingkan diri mereka dengan urusan dunia dan tidak memberikan
hak-hak rakyat). Dan banyak perkara yang kalian ingkari. Mereka (sahabat)
bertanya : Ya Rasulullah apa yang engkau perintahkan pada kami! Beliau
menjawab : Tunaikanlah hak (mereka) yang wajib atas kalian dan mintalah hak
kalian pada Allah. (HR. Al-Bukhary dan Muslim). |
|
| VII. Ijma’ Ahlus Sunnah Tentang Haramnya Keluar (memberontak)
Kepada Penguasa Yang Zholim. |
|
| Kesepakatan (Ijma’) ini telah dinukil oleh banyak Ulama di
antaranya : |
| Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dalam Thobaqot Al-Hanabilah
karya Ibnu Abi Ya’la 1/24. |
| Imam Al-Bukhary sebagaimana dalam Syarh Ushul I’tiqod
Ahlissunnah karya Al-Lalaka`iy 1/172. |
| Imam Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razy sebagaimana
dalam Syarh Ushul I’tiqod Ahlissunnah 1/176. |
| Imam Ibnu Battoh Al-‘Abkary dalam Asy-Syarhul Ibanah hal. 175
dan 276 |
| Imam Abu Mansur Ma’mar bin Ahmad Al-Ashbahany dalam Al-Hujjah
fii Bayanil Mahajjah 1/242 |
| Imam Abu Isma’il Ash-Shobuny dalam ‘Aqidah Ashhabul Hadits hal.
92-93 |
| Imam An-Nawawy dalam Syarh Shohih Muslim 12/229 |
| Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bary 13/7. |
| Abu Hasan Al-Asyary dalam Risalah ilaa Ahli Ats-Tsaghr hal. 296,
dan lain-lain. |
|
| VII. Contoh-contoh Amaliyah Salafush Sholih |
|
| Takala Ibnu Umar menunaikan ibadah haji bersama Hajjaj (Amirul
Mukminin pada waktu itu), dan Hajjaj menikam kaki Ibnu Umar maka dikatakan
pada Ibnu Umar : “Kami akan membai’at kamu untuk keluar (memberontak) atas
Hajjaj dan menggulingkannya”, maka beliau sangat keras mengingkari (kemauan)
mereka dan beliau berkata : “Saya tidak akan mencabut tangan dari ketaatan”.
(Lihat : Fiqhusy Syari’ah hal. 182). |
| Dari Zaid bin Wahab berkata : “Tatkala Utsman mengutus kepada
Ibnu Mas’ud, beliau perintahkan untuk datang ke Madinah, manusia berkumpul
padanya, mereka berkata : “Tinggallah dan janganlah keluar kami melarangmu
keluar agar tidak sampai kepadamu sesuatu yang kamu benci”, beliau (Ibnu
Mas’ud) berkata : “Sesungguhnya baginya (Utsman) atas saya ketaatan, dan
sesungguhnya akan terjadi perkara-perkara (yang tidak diinginkan) dan
fitnah-fitnah dan saya tidak senang menjadi orang yang pertama kali
membukanya”. Beliau menolak (keinginan) manusia keluar (menemui) Utsman”.
(Lihat : Nuzhatul Fudlala` 1/84). |
| Dikatakan kepada Abu Wahab suatu malam : “Ikutlah bersama kami
untuk berziarah kepada fulan”. Beliau berkata : “Dimana ilmu ?, penguasa
wajib ditaati dan penguasa telah melarang keluar di waktu malam”. (Lihat :
Nuzhatul Fudlala` 2/1140). |
| Kasus terindah dan paling mulia dan paling gamblang adalah apa
yang dialami oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ahlus Sunnah takala beliau
menjadi contoh dan teladan memperaktekan sunnah dalam bermu’amalah dengan
penguasa. Di zaman beliau, pemerintahan ditegakan di atas salah satu mazhab
yang jelek bahkan bid’ah yang menyesatkan yaitu perkataan bahwa Al-Qur`an
adalah makhluk, manusia dipaksa dengan ancaman pedang sehingga banyak darah
ulama yang tertumpah karenanya dan dijadikan kurikulum untuk anak-anak ketika
baru mulai belajar menulis (semacam TK) sehingga timbullah malapetaka dan
bencana-bencana. Tetapi Imam Ahmad tidak disenjatakan oleh hawa nafsunya
bahkan beliau tetap teguh di atas sunnah karena sunnah itu lebih baik dan
lebih memberi petunjuk. |
| Imam Hanbal bin Ishaq berkata : “Datang sekelompok dari ahli
fiqih Baghdad kepda Abu Abdillah (Imam Ahmad,–pent.) di antara mereka Bakr
bin Abdillah, Ibrahim bin Ali, Fadhl bin ‘Ashim dan lain-lain mereka minta
untuk masuk menemui beliau, maka saya mengizinkan mereka, lalu merekapun
masuk. Mereka berkata : “Ya Abu Abdillah sesungguhnya perkara ini telah
menyebar dan memuncak dan orang ini (Al-Watsiq Billah penguasa waktu
itu,–pent.) berbuat ini dan itu, sesungguhnya telah nampak apa yang dia
nampakkan dan kami takut dari padanya yang lebih dari ini”. Dan mereka
menyebut bahwasanya Ibnu Abi Du’ad (salah seorang Qadhi pada waktu itu) telah
memerintahkan para guru untuk mengajarkan kepada anak-anak dalam menulis
bahwa Al-Qur`an itu begini dan begitu. |
| Imam Abu Abdillah berkata : “Apa yang kalian inginkan ?”. |
| Mereka menjawab : “Kami mendatangimu untuk bermusyawarah pada
apa-apa yang kami inginkan”. |
| Imam Ahmad berkata : “Apa yang kalian inginkan ?”. |
| Mereka menjawab : “Kami tidak ridho dengan kepemimpinan dan
kekuasannya (Al-Watsiq,–pent)”. |
| Maka Abu Abdillah memandang mereka sesaat kemudian berkata
kepada mereka -dan saya hadir (Hanbal Bin Ishaq,–pent.)- : “Tidakkah kalian
ketahui jika perkara ini tidak tetap bagi kalian bukankah kalian akan
menjalani hal-hal yang di benci (tidak diinginkan) ?, wajib bagi kalian
mengingkari dengan hati-hati kalian dan janganlah kalian melepaskan tangan
kalian dari ketaatan, janganlah kalian memecah persatuan kaum muslimin,
janganlah kalian mengalirkan darah-darah kalian dan darah kaum mislimin
bersama kalian. Renungkanlah oleh kalian akibat yang akan
timbul dari apa yang kalian lakukan dan janganlah kalian tergesa-gesa,
bersabarlah kalian sampai orang baik istrahat (tentram) dan diselamatkan dari
orang fajir. Lalu beliau berkata : Hal ini (keluar
dari ketaatan,–pent.) bukanlah suatu kebaikan bahkan ini adalah tidakan yang
menyelisihi atsar (hadits)”. |
| (Lihat : Mihnatu Al-Imam Ahmad bin Hambal karya Hambal bin Ishaq
hal 70-71 dan As-Sunnah oleh Al-Khallal 1/133-134). |
| Dan inilah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah beliau hidup di zaman
dimana penguasa mempunyai kelemahan dan kekurangan yang sangat nyata bahkan
beliau mendapatkan penganiayaan dari pihak penguasa. |
| Hal ini disebabkan karena beliau berdakwah terhadap tauhid dan
sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat-sahabat dan membantah
kelompok-kelompok sesat seperti orang-orang Sufi, Asy’ariyah, Mu’tazilah dan
lain-lain bahkan beliau dipenjara berkali-kali karena sebab itu, bahkan
beliau meninggal dalam penjara di Dimasyqus. Walaupun demikian beliau sangat
keras memperingatkan untuk tidak keluar dari penguasa dan melepaskan tangan
dari kekuasaannya. Beliau berkata dalam Minhajus-Sunnah 3/391 : “Oleh karena itu
telah masyhur dari mazhab Ahlus Sunnah bahwasanya, mereka tidak melihat
keluar dari Imam-Imam (Penguasa,–pent.) dan memerangi mereka dengan pedang
walaupun pada mereka ada kezholiman-kezholiman sebagaimana telah ditunjukkan
oleh hadits-hadits yang shohih dan sangat banyak dari Nabi shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam. Karena sesungguhnya kerusakan dan fitnah
dalam memerangi lebih besar daripada kerusakan dan fitnah yang ada dengan
dzoliman mereka tampa memerangi. |
|
| VIII. Kerusakan-kerusakan Yang Timbul Akibat Keluar Dari
Ketaatan |
|
| Sesungguhnya bagi yang memperhatikan sejarah Islam maka dia akan
mendapati bahwasanya kerusakan-kerusakan yang timbul akibat keluar dari
kataatan sangat besar dan akibat-akibatnya sangat berbahaya, bagaimanapun
maksud dan tujuan dari yang keluar dari ketaatan tersebut. |
| Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Hampir-hampir tidak
dikenal satu kelompokpun yang keluar dari kekuasaan penguasa kecuali
keluarnya mereka dari kerusakan akan menyebabkan kerusakan yang lebih besar
daripada yang dihilangkannya”. (Minhajus Sunnah 3/391) |
| Dan pada jilid 4/527, beliau berkata : “Dan sedikit yang keluar
dari kekuasaan penguasa kecuali akan melahirkan dari perbuatannya kejelekan
yang lebih besar daripada kebaikan yang ditimbulkan, seperti mereka yang
keluar dari Yazid di Madinah, Ibnu As’asy yang keluar dari Abdul Malik di
‘Iraq, Ibnu Muhallab yang keluar dari anaknya di Khurasan, Abu Muslim yang
mengajak mereka keluar di Khurasan, seperti orang-orang yang keluar dari
Manshur di Madinah dan Bashrah dan orang-orang yang semacam mereka. Dan cukuplah
dalam menggambarkan kerusakan-kerusakan dan akibat-akibat yang ditimbulkan
dari keluarnya dari ketaatan baik pribadi maupun masyarakat, hadits yang
ringkas dan shohih dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam, yaitu hadits An-Nu’man bin Basyir, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wa sallam bersabda : |
|
| الْجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ |
| “Al-Jama’ah (persatuan) adalah rahmat dan bercerai berai adalah
adzab”. (HR. Ahmad dan Ibnu Abi ‘Ashim) |
|
| Dalam lafadz yang lain : |
|
| الْجَمَاعَةُ بَرَكَةٌ وَالْفُرْقَةُ عَذَابٌ |
| “Al-Jama’ah (persatuan) adalah berkah dan bercerai berai adalah
adzab”. |
|
| Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata : |
|
| وَمَا تَكْرَهُوْنَ فِي الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّوْنَ
فِي الْفُرْقَةِ |
| “Dan apa yang kalian benci pada Al-Jama’ah lebih baik daripada
apa-apa yang kalian senangi dalam Al-Furqoh”. (HR. Ibnu Jarir dalam Tafsirnya
7/75-76, Al-Ajurry dalam Asy-Syari’ah 1/298-299 dan dishohihkan oleh Al-Hakim
dalam Al-Mustadrak 4/555). |
| Sesungguhnya menyelisihi Al-Jama’ah dan keluar dari ketaatan
kepada penguasa akan melahirkan kerusakan-kerusakan, diantaranya : |
|
| Hilangnya
rasa aman yang berubah menjadi ketakutan. |
| Perampasan
harta benda. |
| Terputusnya
jalan. |
| Penyebab
dari berkuasanya orang-orang bodoh. |
| Tersebarnya
kebodohan dan meninggikan derajat orang-orang yang bodoh. |
| Berkurangnya
ilmu dan asingnya orang-orang yang berilmu. |
| Melemahnya
iman |
| Dan
semua jenis kerusakan dan kerusakan-kerusakan di bumi |
|
| وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ |
| “Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan”.
(QS. Al-Ma`idah : 64) |
| Dan dikeluarkan oleh Imam Al-Khollal dalam As-Sunnah 1/132
dengan sanad yang shohih dari Abul Harits Ash-Sho`igh beliau berkata : “Saya
bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad,–pent.) tentang perkara yang terjadi
di Baghdad dan sekelompok kaum yang ingin keluar dari ketaatan, maka saya
berkata : “Ya Abu Abdillah, apa yang engkau katakan untuk keluar bersama
mereka ?”, maka beliau mengingkari atas mereka, beliau berkata :
“Subhannallah !, darah darah !, saya tidak mnyetujui yang demikian dan tidak
memerintahkan dengannya. Bersabar atas apa yang ada pada kita sekarang lebih
baik daripada fitnah, dialirkan didalamnya darah, dihalalkan padanya harta
benda dan dilanggar didalamnya kehormatan-kehormatan. Tidakkah kamu tahu apa
yang dialami manusia padanya yaitu pada waktu-waktu fitnah ?”, saya berkata :
“Manusia sekarang, bukankah mereka dalam fitnah wahai Abu Abdillah ?”, beliau
menjawab : “Walaupun demikian, sesungguhnya fitnahnya adalah fitnah yang
khusus. Jika telah diangkat pedang, maka fitnah akan menjadi umum dan
terputuslah jalan-jalan. Bersabarlah di atas hal ini dan selamatnya agamamu
lebih baik bagi kamu”. |
|
| IX. Beberapa Syubhat Dan Jawabannya |
|
| Orang-orang yang tidak menjadikan nash Al-Kitab dan As-Sunnah
serta atsar salaf sebagai acuan karena tidak bernilai di dalam hati mereka,
sebaliknya mereka akan menjadikan acuan dan rujukan pemikiran-pemikiran yang
kebanyakannya diserap dari luar Islam hasil ijtihad mereka akan melemparkan
banyak syubhat, diantaranya : |
|
| Satu : Keluar dari ketaatan terhadap
penguasa (memberontak) hanyalah kalau mengangkat senjata. |
|
| Jawab : Fadhilatusy Syaikh Doktor Sholeh As-Sadlan ditanya :
“Saya melihat Syaikh tidak membatasi keluar (dari ketaatan,–pent.) hanya
dengan senjata bahkan Syaikh menganggap bahwa keluar kadang dengan lisan …?”. |
| Beliau menjawab : “Ini adalah pertanyaan yang penting. Sebagian
dari ikhwah kadang melakukan hal ini dengan niat yang baik dengan keyakinan
bahwa keluar hanyalah dengan (mengangkat) senjata saja. Namun sebanarnya,
keluar (dari ketaatan) tidaklah terbatas hanya dengan kekuatan senjata atau
menentang dengan cara-cara yang sudah terkenal saja, bahkan sesungguhnya
keluar dengan kalimat lebih parah daripada keluar dengan senjata. Karena
sesungguhnya keluar dengan senjata dan anarkhis tidak akan terjadi kecuali
dengan kalimat, maka kami katakana kepada ikhwah yang dikuasai oleh semangat
dan kami menyangka di antara mereka ada kesholihan -insya Allah-, wajib bagi
mereka untuk pelan-pelan, dan kami katakan kepada mereka, pelan-pelan karena
sikap keras dan anarkhis akan melahirkan sesuatu dalam hati, mendidik hati
yang lunak tidak mengenal kecuali melawan dan juga membuka jalan di hadapan
orang-orang yang punya tujuan tertentu untuk berbicara dan mengungkapkan apa
yang ada dalam hati-hati mereka, kadang-kadang benar dan kadang-kadang batil.
Maka tidak ada keraguan bahwa memberontak dengan lisan dan menyebarkan
tulisan dengan berbagai macam cara atau menyebarkan kaset-kaset atau
ceramah-ceramah atau seruan-seruan yang membangkitkan manusia yang tidak
sesuai dengan syari’at, maka saya yakin bahwa ini adalah dasar pemberontakan
dengan senjata. Maka saya peringatkan dari hal itu dengan peringatan yang
keras, dan saya katakan kepada mereka, kalian harus melihat/memperhatikan
akibat-akibat yang akan terjadi dan melihat kepada orang-orang yang telah
mendahului kalian dalam masalah ini. Dan agar mereka melihat kepada fitnah
yang dirasakan oleh sebagian masyarakat Islam apa sebabnya dan apa jalan yang
menyebabkan mereka mengalami keadaan sepeerti itu. Dan apabila kita sudah
mengetahui hal itu maka kita akan mengerti bahwa memberontak dengan lisan dan
sibuk dengan sarana-sarana komunikasi dan transportasi untuk membuat manusia
lari, memanas-manasi, anarkhis atau kekerasan akan menimbulkan fitnah dalam
hati”. (Lihat : ‘Ulama’us Su’udiyah Yu`akkiduna ‘alal Jama’ah hal. 5-6) |
| Maka kesimpulannya bahwa memberontak dengan lisan lebih
berbahaya daripada dengan senjata, sebagaimana dalam riwayat dari Usamah bin
Zaid, dikatakan kepada beliau : “Tidakkah kamu masuk kepada ‘Utsman dan
berbicara kepadanya ?”, maka beliau menjawab : “Apakah kalian berpendapat
bahwa nanti dikatakan bahwa saya berbicara dengannya kalau kalian dengar ?!,
demi Allah, sungguh saya telah berbicara –antara saya dengan di saja- dan
saya tidak akan membuka suatu perkara yang saya tidak suka menjadi orang yang
pertama kali membukanya”. |
| Berkata Al-Qodhy ‘Iyadh : “Maksud Usamah adalah bahwa dia tidak
akan membuka pintu secara terang-terangan untuk mengingkari Imam, sebab
ditakutkan dari akibatnya (yang jelek,–pent.) bahkan beliau lemah lembut dan
menasehatinya dengan sembunyi-sembunyi karena yang demikian itu lebih mudah
untuk diterima”. (Lihat : Fathul Bary 13/52) |
| Berkata Syaikh Al-Albany : “Yang dimaksud adalah mengingkari
Imam secara terang-terangan di khalayak ramai, karena dari pengingkaran
secara terang-terangan ditakutkan akibatnya (yang jelek), sebagaimana yang
telah terjadi pada pengingkaran terhadap Utsman yang terang-terangan
menyebabkan terbunuhnya beliau”. (Lihat : Mukhtashor Shohih Muslim hal. 335) |
| Ini adalah contoh dan kenyataan yang terjadi dari beribu-ribu
kisah dan kenyataan yang tercatat dan terpelihara dalam sejarah sebagai
pelajaran yang sangat berharga dan bermanfaat khususnya bagi orang-orang yang
demam politik praktis dan semangat yang membabi buta dalam mengingkari
penguasa. |
| Salah seorang Amir Andalusia yang bernama Al-Hakam bin Hisyam
bin Ad-Dakhil termasuk raja yang sangat sombong, fasik dan kejam. Tetapi
banyak ulama yang berada dalam negaranya, sampai-sampai dikatakan bahwasanya
ada 4000 ulama di Cordova (Ibu Kotanya,–pent.). Maka mulailah mereka merasa
susah atas pelanggaran-pelanggaran dan kesalahan-kesalahan yang dilakukan
oleh Al-Hakam bin Hisyam, lalu mereka membangkitkan/memanas-manasi manusia
atas amirnya dan berusaha untuk melepaskan diri darinya. Mereka menyangka
bahwa tidak halal lagi untuk bersabar atas kelakuan-kelakuannya yang jelek
dan tercela. Mereka lalu bermusyawarah untuk menurunkannya dari kekuasaan,
dan mereka mempercayakan urusannya kepada salah seorang ahli syuro di Cordova
karena kesholihannya, akalnya dan agamanya. Maka merekapun memberitahu
kepadanya semua perkara dan mulailah dia memperlihatkan sikap condong kepada
mereka. Maka iapun mengundang mereka kemudian ia memberitahu Al-Hakam tentang
keadaan mereka, maka Al-Hakampun mengutus kepada mereka sebagian mata-matanya
yang kemudian duduk di belakang tirai dan penulis mereka menulis apa saja
yang dikatakan oleh mereka tentang Al-Hakam. Maka salah seorang dari mereka
mengulurkan tangannya ke belakang tirai dan iapun melihat mata-mata itu. Iapun
berdiri dan merekapun berdiri dan mereka berkata : “Kamu telah melakukannya
wahai musuh Allah”. Maka siapa yang lari pada waktu itu maka dia yang selamat
dan siapa yang tidak maka ditangkap, sekitar 77 orang dipenggal leher-leher
mereka dan disalib. Mulailah Al-Hakam mengumpulkan dan menyiapkan
tentara-tentaranya dan manusiapun menjadi berani dan marah sehingga
terjadilah peperangan di Ar-Robd yang mana pada peperangan itu, Al-Hakam
membunuh kurang lebih 40000 rakyatnya yang tidak berdosa yang mana mereka
berlebih-lebihan dalam merendahkan Al-Hakam, sampai-sampai mereka pernah
memanggil Al-Hakam dengan suara yang keras dari tempat ibadah mereka di malam
hari “Sholat, sholat, wahai orang yang mabuk”. (Lihat Siyar a’lamin Nubala`
8/255-257) |
|
| Dua : Keluar dari ketaatan penguasa dalam
rangka menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. |
|
| Jawab : Al-Imam Ibnu Qoyyim berkata : “Jika mengingkari
kemungkaran mengharuskan timbulnya yang lebih mungkar dan lebih dibenci oleh
Allah dan Rasul-Nya maka tidak boleh mengingkarinya walaupun Allah membenci
kemungkaran itu dan murka terhadap pelakunya seperti mengingkari para raja
dan penguasa dengan keluar dari mereka, karena sesungguhnya hal itu azab
segala kejelekan dan fitnah sampai akhir zaman. |
| Dan para shahabat telah minta izin kepda Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam untuk memerangi penguasa yang mengakhirkan
shalat dari waktunya. Mereka berkata : “Apakah kami memerangi meraka ? beliau
menjawab : Tidak, selama mereka menegakkan shalat dan beliau bersabda : Siapa
yang melihat dari amirnya suatu yang dia benci maka hendaklah ia bersabar dan
janganlah ia mencabut tangan dari ketaatan padanya. Dan siapa yang
memperhatikan apa yang terjadi dalam agama Islam berupa fitnah-fitnah besar
maupun kecil maka dia melihatnya dari ditelantarkannya azab ini dan tidak
bersabar atas kemungkaran dan menuntut hilangnya kemungkaran tersebut maka
melahirkan dari kemungkaran yang lebih besar”. |
| Dan perhatiakanlah terjadi yang dialami gurunya Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah bersama murid-muridnya, Ibnu Qoyyim bercerita : “Saya mendengar
Syeikhul Islam berkata : Saya dan sebagian shahabt-shahabatku pernah melewati
suatu kaum dizaman tartar, diantara mereka ada yang sedang minum khamar, maka
orang yang bersamaku mengingkari mereka, maka saya mengingkari apa yang dia
lakukan dan saya katakan padanya : Sesungguhnya Allah mengharamkan khamar
karena menghalangi zikir kepada Allah, menghalangi sholat sementara mereka,
khamar mencegahnya untuk membunuh jiwa dan menawan anak-anak dan mengambil
harta benda maka tinggalkanlah mereka”. (Lihat : I’lamul Muwaqqia 3/6-8). |
|
| Tiga : Penguasa sekarang tidak sama dengan
penguasa di zaman dahulu, penguasa dahulu memberlakukan syari’at Islam, adil
dan menyayangi rakyatnya, adapun sekarang adalah sebaliknya. |
|
| Jawab : Telah terdahulu dalil-dalil yang mewajibkan untuk taat
kepada penguasa baik yang adil maupun yang zholim, maka sebagai tambahan,
kami nukilkan beberapa nukilan. |
| Berkata Imam Abul Walid Ath-Thurthusyi : “Jika kamu mengatakan
bahwa sesungguhnya penguasa-penguasa sekarang tidak sama dengan
penguasa-penguasa dahulu maka rakyat sekarang juga tidak sama dengan rakyat
dahulu. Dan kamu tidak boleh mencela penguasamu jika kamu melihat
peninggalan-peninggalan penguasa-penguasa dahulu lebih utama daripada kalau
penguasamu mencela kamu jika melihat peninggalan-peninggalan rakyat yang
dahulu. Maka jika penguasa zholim kepadamu maka wajib bagi kamu untuk
bersabar dan mereka yang menanggung dosa. |
| Dan selalu saya mendengar manusia mengatakan : ‘Amal-amal kalian
adalah pelayan-pelayan kalian’, ‘Sebagaimana keadaan kalian demikian pula
(keadaan orang yang) dikuasakan atas kalian’, sampai saya mendapatkan makna
ini di dalam Al-Qur`an, Allah Ta’ala berfirman : |
|
| وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضاً بِمَا كَانُوا
يَكْسِبُونَ |
| “Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim
itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka
usahakan”. (Q.S. Al-An‘am : 129) |
| Dan dikatakan : ‘Apa yang kalian ingkari dari zaman kalian maka
sesungguhnya yang merusaknya atas kalian adalah amalan kalian’.”. |
|
| Berkata Abdul Malik bin Marwan : “Berlaku adillah kepada kami
wahai segenap rakyatku, kalian menginginkan dari kami siroh (sejarah hidup)
seperti siroh Abu Bakar dan Umar sementara kalian tidak berprilaku pada kami
tidak pula pada diri-diri kalian dengan siroh Abu Bakar dan Umar”. (Lihat
Sirajul Muluk 100-101 dengan perantara Fiqhu As-Siyasah Asy-Syar’iyyah) |
| Dan Imam Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh
telah menyingkap syubhat dan kerancuan ini dengan gamblang dan jelas
sebagaimana dalam Ad-Duror As-Saniyyah 7/177-178, beliau berkata :
“Orang-orang yang terfitnah itu (dengan syubhat seperti ini,–pent.) tidak
tahu bahwa kebanyakan penguasa kaum muslimin semenjak zaman Yazid bin
Mu’awiyah –kecuali ‘Umar bin ‘Abdil Aziz dan orang-orang yang dikehendaki
Allah dari Bani Umayyah- mereka telah terjatuh dalam perbuatan lancang,
kejadian-kejadian besar diantaranya pemberontakan dan kerusakan dalam wilayah
kaum muslimin. Meskipun demikian, sejarah dan perjalanan hidup para Imam Ahli
ilmu dan tokoh-toko besar bersama mereka (penguasa,–pent.) dikenal dan
masyhur. Tidaklah mereka mencabut tangan dari ketaatan dari apa yang Allah
dan Rasul-Nya perintahkan dengannya berupa syari’at-syari’at Islam dan
kewajiban-kewajiban agama. Saya sebutkan sebagai contoh yaitu : Al-Hajjaj bin
Yusuf Ats-Tsaqofy, kekuasaannya terkenal dengan kezholiman, penindasan, melampaui
batas dalam menumpahkan darah, melanggar apa-apa yang diharamkan Allah dan
pembunuhan terhadap tokoh-tokoh umat seperti Sa’id bin Jubair dan mengepung
Ibnu Zubair yang telah berlindung di Masjidil Haram dan melanggar kehormatan
dan membunuh Ibnu Zubair walaupun penduduk Makkah, tokoh-tokoh Madinah, Yaman
dan kebanyakan tokoh-tokoh ‘Iraq telah memberikan ketaatan dan bai’at. |
| Dan Hajjaj merupakan pengganti dari Marwan kemudian dari anaknya
Abdul Malik, tidak ada seorangpun dari para khalifah yang mengamanatkan
kekuasaan kepada Marwan bahkan Ahlul Halli wal ‘Aqd tidak pula membai’atnya.
Meskipun demikian, tidak seorangpun dari ulama yang menolak untuk taat dan
tunduk pada Marwan pada perkara-perkara yang boleh taat padanya berupa
rukun-rukun Islam dan kewajiban-kewajibannya. Ibnu Umar dan orang-orang yang
mendapati Hajjaj dari kalangan shahabat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa
‘ala alihi wa sallam tidak melepaskan diri dan tidak pula menahan/menghalangi
untuk taat padanya dalam hal-hal yang mengokohkan Islam dan menyempurnakan
iman. |
| Demikian pula tokoh-tokoh yang hidup di zamannya dari kalangan
tabi’in seperti : Ibnul Musayyab, Al-Hasan Al-Bashry, Ibnu Sirin, Ibrahim
At-Taimy dan ulama-ulama seperti mereka dari tokoh-tokoh umat. Hal ini terus
berlangsung di antara ulama umat dari tokoh-tokoh dan Imam-Imamnya. Mereka
tetap memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berjihad di
jalan-Nya bersama setiap penguasa yang sholih maupun yang jahat sebagaimana
yang dikenal dalam buku-buku ushuluddin dan aqidah. |
| Demikian pula halnya Bani Abbas, mereka menguasai negeri-negeri
kaum muslimin secara paksa dengan kekuatan pedang dan tidak ada seorangpun
dari kalangan ulama dan tokoh agama yang membantu mereka. Mereka membunuh
sejumlah besar dari Bani Umayyah, para penguasa dan wakil-wakilnya, mereka
membunuh Ibnu Hubairah Gubernur Iraq, membunuh Khalifah Marwan bahkan
diceritakan bahwa para algojo mereka membunuh 80 orang Bani Umayyah dalam
sehari, meletakkan permadani-permasdani di atas mayat-mayat mereka dan duduk
diatasnya sambil berpesta pora, makan-makan dan minum-minum. |
| Meskipun demikian, sejarah para imam seperti : Al-Auza‘iy,
Malik, Az-Zuhry, Al-Laits bin Sa’ad, ‘Atho` bin Abi Rabah dalam menyikapi
penguasa (Bani Abbasiyah –pent.) tidaklah samar bagi yang mempunyai ilmu dan
menelaah (kitab-kitab sejarah,-pent.) Kemudian generasi Ahli Ilmu yang kedua
seperti : Imam Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Isma’il (Al-Bukhory), Muhammad
bin Idris (Asy-Syafi’iy), Ahmad bin Nuh, Ishaq bin Rahawaih dan
saudara-saudara mereka yang lain … terjadi di zaman mereka dari para penguasa
bid’ah-bid’ah yang besar, pengingkaran sifat-sifat (Allah) dan mereka diajak
untuk mengakuinya, diuji dengan hal tersebut bahkan sampai dibunuh, seperti
Ahmad bin Nashr, walaupun demikian tidak ada seorangpun di antara mereka yang
mencabut ketaatan dari penguasa dan tidak pula berpendapat bolehnya
memberontak kepada mereka. |
|
|